PROSESNEWS.ID — Seorang ibu rumah tangga, YL (43), warga Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo berhasil diamankan oleh Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota pada Jumat (15/12/23).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait YL sering menerima pasangan togel dari warga sekitar.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan terhadap aktivitas YL yang diduga terlibat dalam perjudian togel online. Saat polisi melakukan penggerebekan di rumahnya, YL mencoba mengelak, namun berhasil tertangkap dengan bukti-bukti yang cukup kuat.
“Saat kita melakukan penyelidikan, terlihat ada yang melakukan pemasangan nomor, dan saat polisi mendatangi TKP, IRT ini mengelak namun polisi berhasil menemukan uang dan kertas coretan di rumahnya,” ungkap Kompol Leonardo.
Dari tangan YL, polisi berhasil mengamankan 1 unit handphone, 1 lembar kertas coretan bertulisan angka pasangan, dan uang tunai sejumlah Rp212.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan, YL yang terbukti melakukan perjudian togel online langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta.