
PROSESNEWS.ID – Akhirnya laporan dugaan kekerasan seksual dan kekerasan Psikis yang dilakukan oknum dosen Universitas Negeri Gorontalo (UNG), terhadap istrinya, yang dilaporkan korban di dampingi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yadikdam Gorontalo, sebagai kuasa hukum korban, kini sudah ada kejelasan hukum.
Dimana, Penyidik PPA Polda Gorontalo Selasa, 23 Maret 2021 mendatangi Kantor OBH Yadikdam Gorontalo untuk mengantar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dalam surat itu, tertuang bahwa status Pelaku (suami korban), telah di alihkan dan sudah ditetapkan jadi tersangka.
Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 47 Subs Pasal 46 Subs Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Berita Berkaitan : Oknum Dosen UNG Paksa Istrinya Berhubungan Badan Dengan Orang Lain
Direktur OBH Yadikdam Gorontalo Rongki Ali Gobel memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Gorontalo, yang telah mengungkap kasus yang di alami kliennya.
Rongki menuturkan, kejadian itu dilaporkan pada tanggal 20 Maret 2020. Dimana kliennya mengalami kekerasan seksual, dengan di paksa untuk berhubungan badan dengan laki-laki lain, yang di duga dilakukan dihadapan suaminya.
“Klien kami disuruh dan dipaksa untuk melayani Laki-laki lain dihadapan Suaminya sendiri dengan mata tertutup dan tangan terika. Dengan kerja keras penyidik PPA Polda Gorontalo, berhasil mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Reporter : Agil Mamu













