PROSESNEWS.ID – Jadi kurir Narkoba jenis Sabu, seorang perempuan berstatus janda asal Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Tengah, Provinsi Gorontalo, ditangkap Polisi.
Janda berinisial SK (21) anak satu itu, diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo, sekitar Pukul 14.30 Wita, di jasa transportasi Desa Luhu, Kecamatan Telaga. Pada Rabu, (17/03/2021).
“Tersangka kita bekuk di Wilayah Kecamatan Telaga,” ungkap Kasat Narkoba Polres Gorontalo, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, melalui Konferensi Pers, di Polres Gorontalo. Selasa, (23/03/2021).
Modus pelaku dalam aksinya, kata Cecep, yaitu memasukan Sabu ke Kardus Heandphone. Hal itu ia lakukan untuk menghindari pemeriksaan yang akan dilakukan petugas.
“Dari pengakuan tersangka, barang tersebut, akan dikirim ke Palu Sulawesi Tengah,” beber Cecep.
Lebih jauh kata Kasat Narkoba Polres Gorontalo, dari tangan pelaku, telah diamankan barang bukti, sebanyak 139 saset yang diduga, semuanya merupakan Narkoba jenis Sabu.
“Enam saset diantaranya, sudah diperiksa dan benar narkoba jenis sabu. 133 sisanya, masih akan dilakukan pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar,” jelasnya.
Atas perbutannya lanjut Kasat Narkoba, tersangka bakal dijerat Pasal 112 ayat 1 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana, ancaman hukuman maksimalnya, yaitu 12 Tahun kurungan badan (penjara).
Reporter : Agil Mamu