PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone Bolango (Bonebol), berhasil mengungkap aksi pencurian Handphone. Pelakunya berinisial FK (29), warga Desa Limehu, Kecamatan Suwawa, Bonebol, Minggu, (17/04/2022).
FK diamankan polisi tepat di rumahnya, setelah petugas melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan pun mengarah tepat kepada dirinya FK.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto menjelaskan, terungkapnya aksi pencurian ini setelah Team Resmob mendapat ciri-ciri handphone yang dilaporkan hilang, tengah dikuasai oleh seseorang.
“Dari hasil penyelidikan tim mendapatkan informasi bahwa HP hasil kejahatan itu, dikuasai seorang wanita berinisial MAH. Dimana, dari keterangan MAH, Handphone tersebut didapatkan dari pria berinisial RN, dengan sistem tukar tambah,” kata Muhammad Arianto.
Dikatakannya, dari keterangan MAH ini, tim terus melakukan pengembangan, hingga bertemu RN. Dari keterangan RN, barang bukti hasil kejahatan tersebut dibelinya dari karyawan konter di Kecamatan Kabila, berinisial I dan ZH.
“Saat itu juga anggota saya langsung mendatangi RN, dan menanyakan asal mula handphone yang dijualnya ke MAH. Dari keterangan RN, handphone tersebut hanya dibelinya dari Karyawan konter di Kecamatan Kabila berinisial I dan ZH,” tambah Arianto.
Sambungnya, saat mendatangi I dan ZH, keduanya mengaku, handphone tersebut hanya dibeli dari seseorang lagi berinisial AS.
“Dari AS ini, anggota saya kemudian berhasil mengantongi ciri-ciri terduga pelaku, yakni FK. tim kemudian langsung mengamankan FK di rumahnya. FK pun telah mengakui seluruh perbuatannya tersebut,” terang Muhammad Arianto.
“Selain mengamankan FK, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti handphone hasil kejahatan, dan langsung diserahkan ke Polsek Tapa,” tutup Iptu Muhammad Arianto.