Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemkot Gorontalo

Kabar Baik bagi ASN Kota Gorontalo, THR dan TPP Mulai Dibayarkan Senin

Editor by Editor
30 Mar 2024 15:27
in Pemkot Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Pada Senin (1/4/2024) mendatang, Pemerintah Kota Gorontalo dijadwalkan akan memulai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabar ini diumumkan Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto, dalam sebuah wawancara telepon melalui WhatsApp pada Jumat (29/3/2024).

“Insya Allah tanggal 1 April atau awal pekan depan, THR untuk ASN akan mulai dibayarkan,” ungkapnya.

Selain THR, Nooryanto juga mengonfirmasi pihaknya akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-14 secara bersamaan.

Keputusan ini sesuai dengan arahan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 07 tahun 2024 mengenai pembayaran THR dan TPP.

“Untuk TPP, akan dibayarkan 100 persen berdasarkan hasil download e-kin bulan Maret yang dijadikan dasar pembayaran TPP bulan Maret 2024 kepada PNS,” jelas Nooryanto.

Dalam rangka menyelesaikan pembayaran TPP dan THR, Pemerintah Kota Gorontalo telah menyiapkan dana sebesar Rp 21 miliar.

“Dana itu akan disalurkan kepada PNS, pejabat negara, anggota DPRD dan PPPK,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, berharap agar para penerima TPP dan THR dapat memanfaatkannya dengan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri.

“Untuk belanja kebutuhan tersebut, baiknya belanja di UMKM lokal. Agar perputaran ekonomi daerah kian menggeliat,” ujar Marten.

Marten juga mengingatkan kepada aparaturnya untuk membayar zakat fitrah yang ditetapkan sebesar Rp 45.000.

“Jangan lupa juga THR dan TPP nya disisihkan untuk kebutuhan anak pada tahun ajaran baru nanti,” tambahnya.

Tak lupa Marten juga mengingatkan kepada aparaturnya untuk membayar zakat fitrah yang nilainya telah ditetapkan sebesar Rp45.000.

Tags: ASN Kota GorontaloKota GorontaloNooryantoPemkot GorontaloTambahan Penghasilan Pegawai ASNTHR ASNTHR ASN Kota GorontaloTHR Gorontalo Kapan Cair
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Irwan Hunawa Ajak Masyarakat Teladani Nilai Perjuangan Pahlawan

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mengajak seluruh masyarakat untuk merefleksikan kembali perjuangan para pahlawan dalam momentum Hari...

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam

Warga Gorontalo Sebut ‘Kaka Bos’ Yopri Adam Peduli Terhadap Rakyat Kecil

by Editor
26 Okt 2025
0

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam PROSESNEWS.ID - Kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh...

Ariston Tilameo Angkat Bicara Terkait UMKM Berjualan di Trotoar

by Editor
21 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID — Anggota DPRD Kota Gorontalo Ariston Tilameo angkat bicara terkait maraknya aktivitas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)...

Suasana Pemberian Materi

IBBQ Sukses Digelar 8 Kelas, Pemkot Gorontalo Dukung Peningkatan Literasi Qur’ani

by Editor
24 Sep 2025
0

Suasana Pemberian Materi PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kota Gorontalo terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan literasi Qur’ani di tengah masyarakat. Melalui program...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.