PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota merespons cepat kasus penganiayaan anak yang terungkap melalui video viral di media sosial. Tindakan tegas diambil dengan penangkapan ibu tiri berinisial MB (22), yang diduga menjadi pelaku dalam kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengonfirmasi, MB telah diamankan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) sejak Jumat kemarin, (8/12/2023).
Laporan resmi juga telah diterima pihak kepolisian dari seorang saksi yang melihat anak tersebut mengalami luka saat masuk sekolah.
“Hari ini kami menerima laporan resmi dari saksi yang melihat bocah tersebut mengalami luka saat masuk sekolah,” ujar Kompol Leonardo.
Tindakan kekerasan tersebut diduga terjadi karena MB kesal terhadap korban yang mengambil makanan di dalam lemari.
MB mangatakan makanan tersebut bukan hanya milik mereka tetapi juga milik orang lain yang tinggal di rumah tersebut.
Dalam video yang telah diunggah di media sosial, terlihat seorang bocah mengalami luka di bagian punggung, telinga, dan pipi sebelah kiri akibat penganiayaan.
Saat ini, ibu tiri dan ayah kandung masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan di ruang UPPA, sementara korban telah diamankan di Rumah Perlindungan milik Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P2PA) Provinsi Gorontalo.