PROSESNEWS.ID – Tim Investigasi internal Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo serahkan kasus tersebut ke jalur hukum. Pasalnya, terdapat ketidaksesuaian pernyataan antara terduga korban dan terduga pelaku.
“Jadi, hasil investigasinya terduga korban menceritakan beberapa hal, yang selama ini diberitakan, tetapi terduga pelaku menganggap itu tidak benar,” kata Dekan Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo Ahmad Faisal saat diwawancarai.
Faisal menambahkan, dari ketidak sesuaian pernyataan itu, tim merekomendasi untuk diselesaikan secara jalur hukum dari korban dan pelaku. Memang, terduga pelaku SH sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda atas tindakan pencemaran nama baik.
“Dilain sisi, terduga korban juga sudah melaporkan kasus pelecehan seksual ke Polres Gorontalo Kota,” tambahnya.
Faisal mengatakan, pada intinya kasus pelecehan seksual itu tidak didiamkan, pihaknya selalu proaktif. Kemarin juga, hasil investigasi kedua belah pihak sudah diserahkan ke pihak rektorat.
“Semua keputusan berada ditangan rektor selaku pemegang kekuasaan tertinggi di kampus IAIN dan Dekan tidak punya wewenang mengambil keputusan,” katanya.
Lanjut Faisal, setelah hasil investigasi dikirim ke pihak Rektorat, untuk sementara investigasi diberhentikan. Tetapi, bukan berarti bubar, kalau tiba-tiba diperlukan kembali pasti tetap bekerja kembali.
“Karena, tugas tim investigasi untuk mencari informasi secara seimbang, sudah selesai,” ujarnya.
Reporter : Reza Saad