
PROSESNEWS.ID – Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Kabupaten Pohuwato, yang dilaporkan ibu korban di Mapolres Pohuwato, beberapa waktu lalu, masih belum ada kepastian hukum.
“Sudah hampir satu bulan saya melaporkan perkara ini, tapi belum ada tanda-tanda keadilan hukum dari Polres Pohuwato,” sebut Ibu korban kepada Prosesnews.id, Sabtu, (23/01/2021).
Ia menyebut, hingga saat ini pihak Polres Pohuwato masih juga belum menahan pelaku. Padahal, sudah beberapa kali dirinya telah diundang bersama sejumlah saksi lainnya. Bahkan, telah dilakukan rekonstruksi kejadian.
“Saya dengan anak saya (korban), juga sudah 2 kali dapat panggilan dari penyidik. Kami sudah di BAP sebanyak 2 kali di Polres Pohuwato. Terakhir, hari Selasa, (18/01/2031),” ungkap Ibu Korban
Baca Juga : Seorang Anak 12 Tahun di Pohuwato Alami Pelecehan Seksual
Ia pun, mengaku tidak tahu harus bagaimana lagi, selain berharap, agar ada orang yang bisa membantunya untuk mendapatkan keadilan hukum di Kabupaten Pohuwato.
Terpisah Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra S.IK.,M.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Saiful Kamal ST.,M.IK, menjelaskan, hingga sekarang, pihak Polres terus mendalami perkara.
“Masih kami dalami, dan jika terdapat kendala, pasti kami beritahukan kepada pelapor,” ujar Saiful Kamal, singkat saat dikonfirmasi Prosesnews.id. Sabtu, (23/01/2021).
Reporter : Iskandar Badu