Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Kasus Penganiayaan di Andalas, 12 Tersangka Terancam 8 Tahun Penjara

Editor by Editor
14 Mei 2024 22:15
in Kriminal, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) yang terjadi di eks Terminal Andalas pada Kamis (9/5/24) lalu sekitar pukul 01.00 WITA.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/5/24), Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana mengungkapkan, dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah eksekutor yang melakukan penganiayaan dengan sajam. Sementara itu, 11 lainnya memiliki peran masing-masing dalam rangkaian kejadian tersebut.

Awalnya Sat Reskrim mengamankan 11 orang, yakni RA (33), KRK (25), MRT (29), AK (35), AW (25), NAH (24), AA (24), YA (37), MT (31), DRS (18), dan AA (44). Dalam waktu kurang dari 10 jam, pihak kepolisian berhasil mengamankan mereka. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi juga mengamankan FG, sehingga total tersangka menjadi 12 orang.

“Dari hasil pemeriksaan, yang melakukan penganiayaan dengan sajam adalah SK (26), sementara 11 lainnya turut membantu dan memiliki peran masing-masing,” jelas Kombespol Ade.

Kapolresta juga menjelaskan, motif dari penganiayaan ini adalah balas dendam. Sebenarnya, yang dituju bukan korban RH, melainkan rekannya yang beberapa kali melakukan penyerangan terhadap anak buah AA.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan 17 sejam jenis badik dengan berbagai ukuran yang terbuat dari besi stainless, 1 buah senapan angin laras panjang jenis PCP beserta 15 butir pelurunya, satu unit mobil Mitsubishi New Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi DM 1602 AX, satu unit Toyota Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi DB 1619 AJ, dan satu unit sepeda motor Suzuki UD 110 EE warna biru dengan nomor polisi DM 4759 BI.

Saat ini, ke 12 tersangka ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan Rutan Polsek serta dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Reporter: Dewi Musa

Tags: 12 Tersangka PenganiayaanKasus Penganiayaan AndalasKota GorontaloPenganiayaan AndalasPenikaman GorontaloPolresta Gorontalo Kota
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Lecehkan Anak17 Tahun, Pria di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

by Editor
22 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Seorang pemuda berinisial MA (26), warga Kota Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap...

Irwan Hunawa Ajak Masyarakat Teladani Nilai Perjuangan Pahlawan

by Editor
11 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mengajak seluruh masyarakat untuk merefleksikan kembali perjuangan para pahlawan dalam momentum Hari...

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam

Warga Gorontalo Sebut ‘Kaka Bos’ Yopri Adam Peduli Terhadap Rakyat Kecil

by Editor
26 Okt 2025
0

Sejumlah warga Gorontalo abadikan momen saat menerima beras dari 'Kaka Bos' Yopri Adam PROSESNEWS.ID - Kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh...

Ariston Tilameo Angkat Bicara Terkait UMKM Berjualan di Trotoar

by Editor
21 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID — Anggota DPRD Kota Gorontalo Ariston Tilameo angkat bicara terkait maraknya aktivitas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.