PROSESNEWS.ID — Dalam respons cepat terhadap laporan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kompleks Pasar Sentral, Team Rajawali berhasil mengungkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pada Senin (18/12/23) pukul 17.00 WITA, CH (35) diserang oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) dengan senjata tajam di kompleks pasar sentral.
Tanpa menunggu waktu lama, Team Rajawali segera melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berbekal informasi yang berhasil dikumpulkan, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku yang terlihat dalam rekaman CCTV.
Pelaku utama yang berhasil diamankan adalah PL (32), yang mengakui melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang, menyebabkan luka di lengan kanan korban.
Selain PL, Team Rajawali juga berhasil mengamankan RS (23), DR (21), MKD (21), dan MTU (22), serta menyita tiga buah senjata tajam dari tangan mereka.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kelima orang yang diamankan untuk mengungkap motif di balik penganiayaan ini,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.
Di tempat terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aksi premanisme yang dapat meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Gorontalo.
“Sebagai Polri yang Presisi, kami berkomitmen untuk menjaga keselamatan masyarakat, memberikan rasa aman, dan ketenangan, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, serta Pemilu 2024. Negara tidak akan kalah dengan aksi premanisme, oknum dan preman akan segera ditindak tegas,” tegas Kombespol Ade Permana.
Operasi cepat Team Rajawali ini menjadi bukti nyata dari komitmen aparat keamanan dalam menanggapi dan menyelesaikan kasus kejahatan dengan efektif demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.