PROSESNEWS.ID – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango memeriksa 3 orang saksi terkait tindak pidana korupsi pengelolaan dana bergulir program simpan pinjam kelompok perempuan (SPKP) dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) eks PNPM Mandiri di Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango Tahun 2017-2020.
Kepala Kejari Bone Bolango Raden Sudaryono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muhammadong mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan saksi untuk mendapatkan keterangan guna kepentingan penyidikan.
“Pemeriksaan saksi guna mendengar langsung tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar, lihat, dan alami sendiri untuk menemukan fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Muhammadong saat dikonfirmasi.
Adapun saksi-saksi yang dipanggil dan dilakukan pemeriksaan antara lain NM sebagai Ketua Kelompok Harmoni, MD Ketua Kelompok Tinelo serta IP Kepala Desa Ayula Tilango.
“Dalam pemeriksaan kemarin, Tim Penyidik kami sudah menemukan fakta-fakta hukum juga mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan program tersebut,” unjarnya.
Tim penyidik Tindak Pidanan Khusus (Pidsus) Kejari Bone Bolango terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Sejauh ini, saksi yang sudah diperiksa berjumlah 11 orang.
Reporer : MRA