
PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara perlahan mulai menjebloskan para koruptor ke Rumah Tahanan (Rutan). Dari sejumlah kasus besar yang tengah ditangani, hari ini Kejari resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial MB dan DU.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Pudam) Tirta Gerbang Emas tahun 2018–2019.
“MR ini sebagai Direktur Utama dan DU sebagai Direktur Keuangan dan Kepatuhan,” jelas Kepala Kejari Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, saat konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Kronologi kasus bermula saat Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menerima program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.
Bantuan tersebut diberikan untuk peningkatan pelayanan air minum perpipaan bagi Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi.
Namun, tersangka MB dan DU diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Mereka disebut melakukan pemborosan, rekayasa, dan penyalahgunaan dana penyertaan modal pemerintah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas perbuatan tersebut, hasil audit ahli menyebutkan bahwa tindakan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.668.470.084 (satu miliar enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan puluh empat rupiah).
“Jadi disangka primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Zam Zam.
“Subsidiar: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.














