PROSESNEWS.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Kedua tersangka tersebut adalah DJ selaku pelaksana proyek, yang diduga memanipulasi progres pekerjaan guna mendapatkan persetujuan pencairan anggaran.
Sementara itu, tersangka IA diduga secara aktif membantu DJ dalam membuat laporan-laporan yang digunakan untuk pencairan anggaran.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp5.974.395.800 (lima miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah).
“Jadi ini pekerjaan menggunakan anggaran tahun 2021 dengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” jelas Kombes Pol. Maruly Pardede, selaku Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kamis (10/04/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.