PROSESNEWS.ID – Masjid Jabal Iqro yang berdiri megah di kompleks Pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) kini tengah menjadi sorotan publik. Dengan corak kubah kuning keemasan, masjid ini tampak megah dan menjadi salah satu ikon baru di wilayah tersebut.
Namun, belakangan ini perhatian masyarakat bukan lagi tertuju pada kemewahan bangunannya, melainkan pada dugaan korupsi anggaran yang digunakan untuk pembangunan masjid tersebut. Dugaan ini muncul setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Utara menemukan indikasi penyelewengan dana hingga ratusan juta rupiah.
Bersamaan dengan itu, aktivis muda dan mantan Presiden BEM Universitas Negeri Gorontalo (UNG) tahun 2023, Hendrawan Dwikarunia Datukramat, mendesak aparat penegak hukum agar tidak berlama-lama dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Menurut Hendrawan, pembangunan masjid tersebut menggunakan anggaran masyarakat melalui pemerintah, sehingga wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan jujur.
“Cukup sudah drama. Saatnya Kejaksaan, Inspektorat, dan DPRD membuktikan keberanian mereka. Jangan biarkan kasus korupsi hanya menjadi konsumsi media tanpa ujung,” tegasnya.
“Ini bukan soal uang semata, tapi soal nurani. Ketika proyek masjid dijadikan ladang korupsi, maka kita sedang menyaksikan kejatuhan moral pejabat publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hendrawan menegaskan bahwa korupsi pada proyek keagamaan bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan spiritual terhadap kepercayaan umat. Ia mengingatkan, Gorontalo dikenal sebagai Serambi Madinah, sehingga seluruh tindakan sosial dan pemerintahan harus mencerminkan nilai moral dan religius.
“Berani mengorupsi dana rumah ibadah berarti berani mempermainkan Tuhan di atas kertas proyek. Dan itu kejahatan moral yang paling busuk,” tandasnya.
Sementara itu, Plt. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, saat dimintai keterangan pada Senin (27/10), menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro.
“In sya Allah secepatnya kita umumkan,” jelasnya.
Bagas juga mengungkapkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.
“Kami sudah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tersebut,” tambahnya.
Untuk diketahui, pagu anggaran proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro Blok Plan Gorut sebesar Rp6,8 miliar, dengan nilai kontrak Rp6,3 miliar.











