Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Kejari Gorut Mulai Sikat Koruptor, 2 Tersangka Dijebloskan ke Rutan

Editor by Editor
6 Nov 2025 20:06
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara perlahan mulai menjebloskan para koruptor ke Rumah Tahanan (Rutan). Dari sejumlah kasus besar yang tengah ditangani, hari ini Kejari resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial MB dan DU.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Pudam) Tirta Gerbang Emas tahun 2018–2019.

“MR ini sebagai Direktur Utama dan DU sebagai Direktur Keuangan dan Kepatuhan,” jelas Kepala Kejari Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, saat konferensi pers, Kamis (6/11/2025).

Kronologi kasus bermula saat Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menerima program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.

Bantuan tersebut diberikan untuk peningkatan pelayanan air minum perpipaan bagi Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 12/SE/DC/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi.

Namun, tersangka MB dan DU diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Mereka disebut melakukan pemborosan, rekayasa, dan penyalahgunaan dana penyertaan modal pemerintah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Atas perbuatan tersebut, hasil audit ahli menyebutkan bahwa tindakan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.668.470.084 (satu miliar enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan puluh empat rupiah).

“Jadi disangka primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Zam Zam.

“Subsidiar: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Tags: dana hibah air minumKasus Korupsi GorontaloKejaksaan Negeri Gorontalo Utarakejari gorontalo utarakorupsi air minumpemberantasan korupsi Gorontalopenahanan koruptorpenyertaan modalPudam Tirta Gerbang EmasTersangka Korupsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kejari Gorut Kebut Penyidikan 4 Kasus Korupsi, Ini Perkembangannya

by Editor
14 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara membeberkan perkembangan penanganan empat kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani. Keempat...

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

by Editor
4 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, HRA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait dugaan tindak pidana...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Di Ruang Kerja, Kajari Gorut Terima 2 Calon Tersangka Korupsi dan Diduga Terima Uang Halus

by Editor
21 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Aditya Narwanto, dikabarkan menerima kunjungan dua orang yang diduga calon tersangka kasus...

Kasus MAR Menambah Deretan Kasus Besar di Gorut

by Editor
16 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kasus dugaan pelecehan dan persetubuhan yang melibatkan MAR, seorang ASN lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), terhadap anak...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Antusias Tinggi, Berikut 5 Daerah yang Mendominasi Peserta PENAS XVII

by Editor
20 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Antusiasme peserta dari berbagai daerah mewarnai pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Tani Nelayan XVII Tahun 2026 yang digelar di...

Pertama Kali Cicipi Binthe Biluhuta, Peserta Kalimantan Utara Langsung Suka

21 Jun 2026

Peserta PENAS Asal Kalimantan Utara Antusias Ikuti Pembukaan

20 Jun 2026
Penyerahan penghargaan Kalpataru kepada perintis, pengabdi, penyelamat dan pembina lingkungan pada puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup . Foto: ANTARA FOTO

Kalpataru, 40 Tahun Mengapresiasi Pahlawan Lingkungan

10 Jan 2021

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Sofyan Puhi Dorong UMKM Manfaatkan Momentum PENAS KTNA

21 Jun 2026

TERBARU

Sofyan Puhi Dorong UMKM Manfaatkan Momentum PENAS KTNA

21 Jun 2026

Pertama Kali Cicipi Binthe Biluhuta, Peserta Kalimantan Utara Langsung Suka

21 Jun 2026

Antusias Tinggi, Berikut 5 Daerah yang Mendominasi Peserta PENAS XVII

20 Jun 2026

Peserta PENAS Asal Kalimantan Utara Antusias Ikuti Pembukaan

20 Jun 2026

Idah Syahidah Buka Rembug Utama KTNA 2026 di Gorontalo

19 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.