
PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, saat dimintai keterangan pada Senin (27/10/2025).
Bagas menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan masjid tersebut.
“In Sya Allah secepatnya, kita umumkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tim penyidik juga terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung dan memastikan besaran kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi itu.
Bagas juga menambahkan, saat ini sudah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro merupakan bagian dari pembangunan Blok Plan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp6,8 miliar dengan nilai kontrak Rp6,3 miliar











