
PROSESNEWS.ID – Penonaktifan Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, merupakan langkah prematur yang diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di bawah kepemimpinan Bupati Ismet Mile. Hal itu disampaikan oleh Aktivis Gorontalo asal Bone Bolango, Lion Paneo, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, dasar hukum yang digunakan Pemkab Bone Bolango justru tidak spesifik mengatur mekanisme pemberhentian atau penonaktifan sementara kepala desa. Ia menilai, pemerintah daerah mencampuradukkan regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan dan aset desa dengan regulasi yang mengatur syarat pemberhentian kepala desa.
“Kalau kita membaca rilis Pemkab, sebagian besar dasar hukum yang dikemukakan berbicara mengenai kewajiban kepala desa dalam mengelola APBDes, aset desa, serta prinsip akuntabilitas. Itu berbeda dengan norma yang secara khusus mengatur kapan seorang kepala desa dapat diberhentikan sementara,” katanya.
Sarjana Hukum itu menjelaskan, regulasi seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maupun berbagai Peraturan Menteri Desa (Permendes) hanya mengatur tata kelola penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBDes serta arah kebijakan pembangunan desa. Baginya, regulasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar langsung untuk menerbitkan keputusan penonaktifan kepala desa.
“Kalau persoalannya dianggap ada penyimpangan APBDes, tentu harus dibuktikan lebih dulu melalui mekanisme pemeriksaan. Tetapi dasar pemberhentian sementara bukan diambil dari aturan yang mengatur APBDes atau kebijakan penggunaan dana desa. Dasarnya harus merujuk pada ketentuan yang secara eksplisit mengatur pemberhentian kepala desa,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, jika berbicara mengenai tindakan administratif berupa penonaktifan sementara kepala desa, pemerintah daerah semestinya merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Desa beserta peraturan pelaksananya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur administrasi pemerintahan desa, bukan menjadikan aturan pengelolaan keuangan sebagai landasan utama.
“Jangan sampai aturan mengenai pengelolaan APBDes dibenturkan dengan aturan pemberhentian kepala desa. Itu dua sisi hukum yang berbeda. Yang satu mengatur tata kelola keuangan, sementara yang lain mengatur syarat dan mekanisme pemberhentian pejabat desa,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan penonaktifan sementara tersebut terkesan prematur apabila belum didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat administratif maupun hukum sebagaimana diatur dalam regulasi yang mengatur pemberhentian kepala desa.
“Kalau belum ada dasar yang memenuhi ketentuan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam regulasi yang relevan, maka keputusan itu berpotensi dipersoalkan melalui mekanisme hukum, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan, Pemkab Bone Bolango seolah-olah menabrak Permendagri yang mengatur pemeberhentian Kepala Desa dari jabatanya.
“Sikap yang ditunjukkan Pemkab, justru terkesan menabrak Permendagri yang secara khusus mengatur mekanisme pemberhentian kepala desa. Ketika Pemkab mengabaikan regulasi yang menjadi pedoman, lalu menggunakan dasar hukum yang tidak mengatur pemberhentian kepala desa, tentu keputusan itu menjadi prematur”, tuturnya.
Lebih lanjut Aktivis HMI itu menilai, Pemkab Kabupaten Bone Bolango terlihat memaksakan kehendak, dan menabrak regulasi yang sudah ditetapkan. Sehingga regulasi, yang menjadi dasar pemberhentian, terkesan di paksakan.
“Ini sangat mencederai tatanan birokrasi yang ada di Kabupaten Bone Bolango. Dan saya bisa pastikan, ahli hukum profesional di Gorontalo, tertawa ketika dasar hukum yang di ambil Pemda Bone Bolango untuk memberhentikan sementara Kades Toto Utara berdasarkan Pemendes saja, Tentunya ini sangat memalukan dan Pemda Bone Bolango terkesan tak paham hukum,” tutupnya.












