Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Penonaktifan Kades Toto Utara Diduga Prematur, Pemkab Bone Bolango Dinilai Tak Paham Aturan 

Editor by Editor
27 Jul 2026 18:40
in Daerah
Lion Paneo

PROSESNEWS.ID – Penonaktifan Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, merupakan langkah prematur yang diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di bawah kepemimpinan Bupati Ismet Mile. Hal itu disampaikan oleh Aktivis Gorontalo asal Bone Bolango, Lion Paneo, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, dasar hukum yang digunakan Pemkab Bone Bolango justru tidak spesifik mengatur mekanisme pemberhentian atau penonaktifan sementara kepala desa. Ia menilai, pemerintah daerah mencampuradukkan regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan dan aset desa dengan regulasi yang mengatur syarat pemberhentian kepala desa.

“Kalau kita membaca rilis Pemkab, sebagian besar dasar hukum yang dikemukakan berbicara mengenai kewajiban kepala desa dalam mengelola APBDes, aset desa, serta prinsip akuntabilitas. Itu berbeda dengan norma yang secara khusus mengatur kapan seorang kepala desa dapat diberhentikan sementara,” katanya.

Sarjana Hukum itu menjelaskan, regulasi seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maupun berbagai Peraturan Menteri Desa (Permendes) hanya mengatur tata kelola penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBDes serta arah kebijakan pembangunan desa. Baginya, regulasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar langsung untuk menerbitkan keputusan penonaktifan kepala desa.

“Kalau persoalannya dianggap ada penyimpangan APBDes, tentu harus dibuktikan lebih dulu melalui mekanisme pemeriksaan. Tetapi dasar pemberhentian sementara bukan diambil dari aturan yang mengatur APBDes atau kebijakan penggunaan dana desa. Dasarnya harus merujuk pada ketentuan yang secara eksplisit mengatur pemberhentian kepala desa,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, jika berbicara mengenai tindakan administratif berupa penonaktifan sementara kepala desa, pemerintah daerah semestinya merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Desa beserta peraturan pelaksananya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur administrasi pemerintahan desa, bukan menjadikan aturan pengelolaan keuangan sebagai landasan utama.

“Jangan sampai aturan mengenai pengelolaan APBDes dibenturkan dengan aturan pemberhentian kepala desa. Itu dua sisi hukum yang berbeda. Yang satu mengatur tata kelola keuangan, sementara yang lain mengatur syarat dan mekanisme pemberhentian pejabat desa,” tegasnya.

Ia menambahkan, keputusan penonaktifan sementara tersebut terkesan prematur apabila belum didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat administratif maupun hukum sebagaimana diatur dalam regulasi yang mengatur pemberhentian kepala desa.

“Kalau belum ada dasar yang memenuhi ketentuan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam regulasi yang relevan, maka keputusan itu berpotensi dipersoalkan melalui mekanisme hukum, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan, Pemkab Bone Bolango seolah-olah menabrak Permendagri yang mengatur pemeberhentian Kepala Desa dari jabatanya.

“Sikap yang ditunjukkan Pemkab, justru terkesan menabrak Permendagri yang secara khusus mengatur mekanisme pemberhentian kepala desa. Ketika Pemkab mengabaikan regulasi yang menjadi pedoman, lalu menggunakan dasar hukum yang tidak mengatur pemberhentian kepala desa, tentu keputusan itu menjadi prematur”, tuturnya.

Lebih lanjut Aktivis HMI itu menilai, Pemkab Kabupaten Bone Bolango terlihat memaksakan kehendak, dan menabrak regulasi yang sudah ditetapkan. Sehingga regulasi, yang menjadi dasar pemberhentian, terkesan di paksakan.

“Ini sangat mencederai tatanan birokrasi yang ada di Kabupaten Bone Bolango. Dan saya bisa pastikan, ahli hukum profesional di Gorontalo, tertawa ketika dasar hukum yang di ambil Pemda Bone Bolango untuk memberhentikan sementara Kades Toto Utara berdasarkan Pemendes saja, Tentunya ini sangat memalukan dan Pemda Bone Bolango terkesan tak paham hukum,” tutupnya.

Tags: APBDesBone BolangoBupati Bone BolangoHukum AdministrasiIsmet MileKepala Desa Toto UtaraLion PaneoPemerintahan DesaPemkab Bone BolangoPenonaktifan Kades Toto UtaraPermendagriProvinsi GorontaloPTUNRamla DjafarUndang-Undang Desa
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Bone Bolango, Zidan Lamaka

HMI Bone Bolango Sebut Penonaktifan Kades Toto Utara Sarat Maladministrasi dan Intimidasi

by Editor
26 Jul 2026
0

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Bone Bolango, Zidan Lamaka PROSESNEWS.ID -  Langkah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menerbitkan Keputusan...

Rahman Patingki (kemeja hitam)

Bupati Bone Bolango Dinilai Salahgunakan Wewenang Menonaktifkan Kades Toto Utara

by Editor
26 Jul 2026
0

Rahman Patingki (kemeja hitam) PROSESNEWS.ID - Polemik klaim luas tanah hibah kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang berujung pada penonaktifan...

Izul Usuli (tengah)

Pononaktifan Kepala Desa Toto Utara Sarat Kepentingan dan Berpotensi Gugatan PTUN

by Editor
25 Jul 2026
0

Izul Usuli (tengah) PROSESNEWS.ID - Keputusan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Ramla Djafar, menuai...

Thomas Mopili Tegaskan DPRD Gorontalo Tak Alergi Kritik

by Editor
21 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menegaskan komitmen lembaga DPRD untuk terus membangun kemitraan yang baik dengan insan...

Komisi IV DPRD Gorontalo Dorong Bantuan Rumah untuk 2.000 Pasien TB

by Editor
20 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendorong percepatan penyaluran bantuan rumah layak huni bagi penderita Tuberkulosis (TB) saat menggelar...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Rahman Patingki (kemeja hitam)
Daerah

Bupati Bone Bolango Dinilai Salahgunakan Wewenang Menonaktifkan Kades Toto Utara

by Editor
26 Jul 2026
0

Rahman Patingki (kemeja hitam) PROSESNEWS.ID - Polemik klaim luas tanah hibah kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang berujung pada penonaktifan...

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Bone Bolango, Zidan Lamaka

HMI Bone Bolango Sebut Penonaktifan Kades Toto Utara Sarat Maladministrasi dan Intimidasi

26 Jul 2026

Memalukan !! Pemprov Gorontalo Jangan Berlindung di Balik “Business to Business”, Pemilik Rental Terus Menanti

27 Jul 2026

Komisi IV DPRD Gorontalo Minta Komitmen Ritel Modern Dukung UMKM dan Pekerja

27 Jul 2026

SMKN 3 Gorontalo Siap Berkompetisi di LKS Nasional 2026 pada 11 Bidang Keahlian

26 Jul 2026

Empat Penjual Miras Terjaring Razia, Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol

27 Jul 2026

TERBARU

Memalukan !! Pemprov Gorontalo Jangan Berlindung di Balik “Business to Business”, Pemilik Rental Terus Menanti

27 Jul 2026
Lion Paneo

Penonaktifan Kades Toto Utara Diduga Prematur, Pemkab Bone Bolango Dinilai Tak Paham Aturan 

27 Jul 2026

Komisi IV DPRD Gorontalo Minta Komitmen Ritel Modern Dukung UMKM dan Pekerja

27 Jul 2026

Sempat Hanyut di Perairan Bone Bolango, 3 Nelayan Selamat

27 Jul 2026

Empat Penjual Miras Terjaring Razia, Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol

27 Jul 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.