Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Penonaktifan Kades Toto Utara Diduga Prematur, Pemkab Bone Bolango Dinilai Tak Paham Aturan 

Editor by Editor
27 Jul 2026 18:40
in Daerah
Lion Paneo

PROSESNEWS.ID – Penonaktifan Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, merupakan langkah prematur yang diputuskan oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango di bawah kepemimpinan Bupati Ismet Mile. Hal itu disampaikan oleh Aktivis Gorontalo asal Bone Bolango, Lion Paneo, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, dasar hukum yang digunakan Pemkab Bone Bolango justru tidak spesifik mengatur mekanisme pemberhentian atau penonaktifan sementara kepala desa. Ia menilai, pemerintah daerah mencampuradukkan regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan dan aset desa dengan regulasi yang mengatur syarat pemberhentian kepala desa.

“Kalau kita membaca rilis Pemkab, sebagian besar dasar hukum yang dikemukakan berbicara mengenai kewajiban kepala desa dalam mengelola APBDes, aset desa, serta prinsip akuntabilitas. Itu berbeda dengan norma yang secara khusus mengatur kapan seorang kepala desa dapat diberhentikan sementara,” katanya.

Sarjana Hukum itu menjelaskan, regulasi seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maupun berbagai Peraturan Menteri Desa (Permendes) hanya mengatur tata kelola penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBDes serta arah kebijakan pembangunan desa. Baginya, regulasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar langsung untuk menerbitkan keputusan penonaktifan kepala desa.

“Kalau persoalannya dianggap ada penyimpangan APBDes, tentu harus dibuktikan lebih dulu melalui mekanisme pemeriksaan. Tetapi dasar pemberhentian sementara bukan diambil dari aturan yang mengatur APBDes atau kebijakan penggunaan dana desa. Dasarnya harus merujuk pada ketentuan yang secara eksplisit mengatur pemberhentian kepala desa,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, jika berbicara mengenai tindakan administratif berupa penonaktifan sementara kepala desa, pemerintah daerah semestinya merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Desa beserta peraturan pelaksananya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur administrasi pemerintahan desa, bukan menjadikan aturan pengelolaan keuangan sebagai landasan utama.

“Jangan sampai aturan mengenai pengelolaan APBDes dibenturkan dengan aturan pemberhentian kepala desa. Itu dua sisi hukum yang berbeda. Yang satu mengatur tata kelola keuangan, sementara yang lain mengatur syarat dan mekanisme pemberhentian pejabat desa,” tegasnya.

Ia menambahkan, keputusan penonaktifan sementara tersebut terkesan prematur apabila belum didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat administratif maupun hukum sebagaimana diatur dalam regulasi yang mengatur pemberhentian kepala desa.

“Kalau belum ada dasar yang memenuhi ketentuan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam regulasi yang relevan, maka keputusan itu berpotensi dipersoalkan melalui mekanisme hukum, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan, Pemkab Bone Bolango seolah-olah menabrak Permendagri yang mengatur pemeberhentian Kepala Desa dari jabatanya.

“Sikap yang ditunjukkan Pemkab, justru terkesan menabrak Permendagri yang secara khusus mengatur mekanisme pemberhentian kepala desa. Ketika Pemkab mengabaikan regulasi yang menjadi pedoman, lalu menggunakan dasar hukum yang tidak mengatur pemberhentian kepala desa, tentu keputusan itu menjadi prematur”, tuturnya.

Lebih lanjut Aktivis HMI itu menilai, Pemkab Kabupaten Bone Bolango terlihat memaksakan kehendak, dan menabrak regulasi yang sudah ditetapkan. Sehingga regulasi, yang menjadi dasar pemberhentian, terkesan di paksakan.

“Ini sangat mencederai tatanan birokrasi yang ada di Kabupaten Bone Bolango. Dan saya bisa pastikan, ahli hukum profesional di Gorontalo, tertawa ketika dasar hukum yang di ambil Pemda Bone Bolango untuk memberhentikan sementara Kades Toto Utara berdasarkan Pemendes saja, Tentunya ini sangat memalukan dan Pemda Bone Bolango terkesan tak paham hukum,” tutupnya.

Tags: APBDesBone BolangoBupati Bone BolangoHukum AdministrasiIsmet MileKepala Desa Toto UtaraLion PaneoPemerintahan DesaPemkab Bone BolangoPenonaktifan Kades Toto UtaraPermendagriProvinsi GorontaloPTUNRamla DjafarUndang-Undang Desa
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili

Dipuji Umar Karim, Idrus M.T Mopili Harap DPRD Gorontalo Makin Baik

by Editor
8 Sep 2026
0

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili PROSESNEWS.ID - Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, menyambut positif penilaian anggota...

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto

Pertalite Tembus Rp25 Ribu di Taluditi, Komisi II DPRD Gorontalo Siapkan Langkah ke BPH Migas

by Editor
8 Sep 2026
0

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto PROSESNEWS.ID - Harga Pertalite eceran di Taluditi, Kabupaten Pohuwato, disebut mencapai Rp25...

Rapat Paripurna ke-104 tentang penetapan rencana kerja DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2027, di ruang paripurna, Selasa (8/9/2026).

DPRD Gorontalo Rencanakan Tiga Perda Inisiatif pada 2027

by Editor
8 Sep 2026
0

Rapat Paripurna ke-104 tentang penetapan rencana kerja DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2027, di ruang paripurna, Selasa (8/9/2026). PROSESNEWS.ID - DPRD...

Dua Hari Menjelang Sewindu Warga Amal, Panitia Siap Sambut Acara

by Editor
8 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sewindu Warga Amal, 8 Tahun Bersama, tinggal dua hari lagi. Perayaan yang akan berlangsung pada 10 hingga 13...

Gubernur Gorontalo Datangi Menbud atas Arahan Mensos, Bukan soal Cagar Budaya

by Editor
7 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Juru Bicara Gubernur Gorontalo, Dr. Alvian Mato, S.Pd.I, S.H, M.Pd, membantah tudingan bahwa Gubernur Gorontalo mendatangi Menteri Kebudayaan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Seorang Pengacara di Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

by Editor
7 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang pengacara berinisial DUK memasuki babak baru. Penyidik Polres Gorontalo...

Gubernur Gorontalo Datangi Menbud atas Arahan Mensos, Bukan soal Cagar Budaya

7 Sep 2026

Polres Gorontalo Panggil Terlapor Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tibawa

8 Sep 2026

Dua Hari Menjelang Sewindu Warga Amal, Panitia Siap Sambut Acara

8 Sep 2026
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili

Dipuji Umar Karim, Idrus M.T Mopili Harap DPRD Gorontalo Makin Baik

8 Sep 2026
????????????????????????????????????

Kuota Penerima Beras CPP di Kabupaten Gorontalo Naik 22 Ribu KPM

8 Sep 2026

TERBARU

Pascasarjana UNG Perkuat Pemahaman Antikorupsi Mahasiswa melalui Kuliah Umum

8 Sep 2026
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili

Dipuji Umar Karim, Idrus M.T Mopili Harap DPRD Gorontalo Makin Baik

8 Sep 2026
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto

Pertalite Tembus Rp25 Ribu di Taluditi, Komisi II DPRD Gorontalo Siapkan Langkah ke BPH Migas

8 Sep 2026

Bantuan Rp2,5 Juta per UMKM, Pelaku Usaha Gorut Didorong Naik Kelas

8 Sep 2026

Sofyan Puhi Minta Evaluasi SAKIP Jadi Dasar Perbaikan APBD 2027

8 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.