PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait kredit investasi PT. Bank SulutGo (BSG) Cabang Limboto, kepada PT. Putri Sinar Buana, dan UD. Fujji, UD. Agro Pratama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, menjelaskan, diduga ada penyimpangan modal kerja, sebesar Rp. 23.300.000.000,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus juta rupiah), dalam kredit investasi Tahun 2015 dan 2016 tersebut.
“5 orang saksi tersebut, yakni KRM selaku Appraisal interen / pegawai PT. BSG Cabang Limboto, SM selaku Direktur UD. Fujji, IG selaku Lurah Dulalowo Timur, TFG selaku Karyawan PT. BSG Cabang Limboto, dan SI, selaku karyawan PT. Putri Sinar Buana,” ujar Kasad dalam keterangan resminya yang diterima Redaksi Prosesnews.id. Rabu, (03/03/2021).
Pemeriksaan sendiri, lanjut Kasi Penkum Kejati Gorontalo tersebut, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT:93/P.5/Fd.1/02/2021 tanggal 08 Februari 2021. Dalam rangka, mencari fakta-fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti.
“Pemeriksaan berlangsung aman, lancar di Ruang Pemeriksaan Gedung Lantai 1 Kantor Kejati Gorontalo, dan kami tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) covid-19. Menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, dan menggunakan masker,” pungkasnya. (PR).