
PROSESNEWS.ID – Didampingi pengacara, Orang tua korban penganiayaan di SMA 1 Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, mendatangi Mapolda Gorontalo, untuk melaporkan terduga pelaku penganiaan. Sabtu, (18/06/2022).
Kuasa hukum korban Nasir Djibran menjelaskan, kedatangannya di SPKT Polda Gorontalo, untuk melaporkan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan terhadap korban Rafli Hamid Sahi (18), yang juga merupakan siswa di SMA 1 Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
“Jadi kami sudah melaporkan JK cs, yang kami duga sebagai otak dari pelaku penganiayaan terhadap korban. Sehingga dengan adanya laporan ini, mudah-mudahan menjadi efek jerah untuk anak-anak di Sekolah, agar tidak melakukan tindakan tidak terpuji,” kata Nasir.
Dijelaskan Nasir, pemicu dari insiden penganiayaan itu bermula saat koraban sedang main game di handphone. Kemudian, pelaku JK mengajak korban untuk adu panco. Dan korban pun menolak permintaan itu. Tak senang, tantangannya di tolak, pelaku kemudian terus mengganggu korban, hingga korban kesal dan mendorong pelaku.
“Karena korban terus di ganggu, korban pun mendorong pelaku. Disitulah awal mula terjadi pengeroyokan terhadap korban, yang dilakukan JK cs,” bebernya.