Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Opini

Kepastian Hukum Dalam Kasus GORR, Pelanggaran Administrasi Menjadi Pidana

Oleh: Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum)

Arfandi by Arfandi
16 Mar 2021 14:47
in Opini
Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum)

PROSESNEWS.ID – Kepastian hukum dalam kasus GORR (Gorontalo Outer Ring Road) sangat penting, karena itu merupakan asas dalam tindakan hukum dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Menjadi pertanyaan, dapatkah kesalahan administrasi seseorang disangka/didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, ini merupakan perjalanan panjang yang harus dilalui oleh pencari keadilan dan harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika mentersangkakan/mendakwa seseorang dalam perkara pidana tetapi orang tersebut tidak melakukan korupsi.

Hal ini yang menimpa tersangka AWB yang ditahan sejak tanggal  23  November 2020, apa dan kemana nanti arah perjalanan sidang di PN Tipikor Gorontalo ini.
Pengertian Kesalahan Administrasi dapat kita ambil dari arti kata kesalahan dan administrasi., berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia kesalahan berarti perihal salah, keliru, atau alpa.

Kesalahan Administrasi yang erat hubungannya dengan Tindak pidana Korupsi dalam hal ini adalah pemalsuan surat/dokumen, contohnya ada berita acara serah terima pekerjaan yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 % padahal pekerjaan tersebut belum selesai 100 %. Pemalsuan surat/dokumen  tersebut diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP, yang dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, atau apakah melakukan perbuatan curang dan tidak jujur ?

Terjadinya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran administrasi, apakah merupakan suatu tindak pidana korupsi atau bukan, harus diadakan suatu tindakan penyelidikan (Pasal 1 angka 6 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP), serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 1981) serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Disini awal diperlukan untuk mendapatkan kepastian hukum tentang status hukum seseorang untuk langkah selanjutnya.

Selanjutnya terkait dengan pelanggaran administrasi,  dalam Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001, menyebutkan pemalsuan administrasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), paling banyak Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

Untuk pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum, secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja melakukan pemalsuan dokumen.

Apabila dikaitkan dengan visi seorang Hakim yang mengadili perkara maka Putusan Hakim merupakan Mahkota sekaligus Puncak dari pencerminan nilai-nilai Keadilan, Kebenaran Yuridis, Sosiologis, Hak Asasi Manusia, penguasaan materi hukum, Faktual, dan Moral dari seorang Hakim yang menjatuhkan putusan tersebut.

Bilamana dihubungkan dengan perbuatan pelaku tindak pidana korupsi kepada tersangka AWB, apakah itu tindakan korupsi atau kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang di sengaja memalsukan dokumen, memerintahkan agar dibuat berita acara pekerjaan GORR telah selesai 100 %, atau apakah KPA telah melakukan perbuatan curang dan tidak jujur ?. Atau semua ini karena pembentukan opini seolah-olah ada korupsi besar yang terjadi dalam pekerjaan GORR atau adanya unsur politik yang menekan aparat penegak hukum untuk bertindak.

Perlakuan yang tidak adil ini masih ditambah dengan tindakan intimidatif dari kelompok yang selalu melihat pembangunan infrastruktur dan GORR adalah kejadian yang luar biasa yang penuh dengan tindak pidana korupsi, namun semua akan dibuktikan dalam perjalanan sidang yang saat ini sedang berlangsung di PN Tipikor Gorontalo, yang telah memanggil pejabat-pejabat Pemda Provinsi menjadi saksi, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sedangkan dalam Pasal 63 ayat 2 KUHP, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

Sehingga perbuatan pidana pemalsuan yang diatur dalam pasal 263 KUHP akan digantikan oleh peraturan yang lebih khusus yaitu pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001, seperti yang penulis sebutkan di atas. Kemudian kesalahan administrasi bisa dimasukan dalam Tindak Pidana Korupsi, jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum, unsur menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya atau kedudukannya.

Untuk tidak mendahului putusan Hakim, bahwa menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus AWB di GORR, harus jelas adanya persesuaian fakta dengan perbuatan pelaku yang bisa diungkap di persidangan, jika itu masih prematur maka selayaknya Majelis Hakim dapat memutuskan putusan yang seringan-ringannya  bahkan bebas dari sanksi pidana. Yang nyata ada unsur pegawai negeri, unsur yang diberi tugas sebagai KPA yang masuk dalam Tim 21 yang dibentuk dengan SK Gubernur, untuk menjalankan suatu jabatan secara terus menerus atau sementara waktu mengawal secara ketat pelaksanaan pembebasan lahan GORR, namun tidak ada laporan adanya pelanggaran kepada Gubernur.

Keadilan akan tercipta manakala seorang Hakim berani dalam melakukan sebuah penafsiran lebih mendalam terhadap suatu Pasal dengan didasarkan atas nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat, merubah pola pikir legalistik-positivistik, jangan perbuatan melawan hukum hanya dimaknai terbatas pada rumusan teks yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, tanpa memperdulikan nilai-nilai kepatutan dan keadilan.

Seorang Hakim sebagai pengemban kuasa yang diberikan oleh masyarakat, dituntut kepadannya untuk dapat menciptakan putusan yang mencerminkan tujuan dari hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan dengan berpedoman pada hukum itu sendiri, yang berpedoman pada UU dan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.

Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat (the living law) yang merupakan cerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat (social justice). Untuk mendapatkan hukum yang baik dibutuhkan seorang Hakim yang memiliki pandangan progresif yang mampu menggali nilai-nilai yang terkandung dalam suatu Pasal, sehingga nantinya dapat menciptakan suatu putusan yang mencerminkan keadilan bagi masyarakat, terutama kepada AWB atau masyarakat lainnya yang mengalami hal yang sama.

Demikian, Salam penulis.

Tags: gorontaloGorontalo ProvinsiHukum PidanaKasus GORRkorupsi GorrPidana
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

by Editor
19 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie memperkenalkan berbagai potensi wisata, kuliner, dan keramahan masyarakat Gorontalo kepada peserta...

Sebuah Warkop di Isimu Terbakar, Kerugian Diperkirakan Capai Puluhan Juta Rupiah

by Editor
17 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sebuah warung kopi (warkop) milik Munawir Dunggio yang berlokasi di Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, terbakar...

Kedatangan Peserta PENAS Dimulai, Riau Kirim 70 Delegasi ke Gorontalo

by Editor
16 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 70 orang delegasi Provinsi Riau untuk PENAS XVII mulai tiba di Gorontalo, Selasa (16/6/2026). Mereka rencananya akan...

Panitia Temu Jurnalis 2026

Sukses Gelar Temu Jurnalis 2026, Bukti Wartawan Gorontalo Solid

by Editor
14 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dalam suasana penuh semangat, acara Temu Jurnalis yang berlangsung selama dua hari di Gorontalo resmi ditutup. Berbagai kegiatan...

Oplus_131072

Eko Baladraf Tambah Sertifikasi Nasional Kemenpora, Perkuat Pembinaan Combat Sport di Gorontalo

by Rijal Zulkarnaen
11 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pelatih Combat Sport Gorontalo, Moh Eko Wahyu Azhari N. Baladraf atau yang akrab disapa Coach Eko, kembali menorehkan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Antusias Tinggi, Berikut 5 Daerah yang Mendominasi Peserta PENAS XVII

by Editor
20 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Antusiasme peserta dari berbagai daerah mewarnai pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Tani Nelayan XVII Tahun 2026 yang digelar di...

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Peserta PENAS Asal Kalimantan Utara Antusias Ikuti Pembukaan

20 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026
Erwin Ismail dan Rachmat Gobel saat abadikan momen usai Pelantikan Pengurus DPW NasDem Gorontalo, Rabu (17/6/2026)

Rachmat Gobel Dilantik sebagai Ketua DPW NasDem Gorontalo, Erwin Ismail Ucapkan Selamat

17 Jun 2026

Dugaan Pencabulan di Gorut, Begini Penjelasan Dua Belah Pihak

14 Nov 2025

TERBARU

Antusias Tinggi, Berikut 5 Daerah yang Mendominasi Peserta PENAS XVII

20 Jun 2026

Peserta PENAS Asal Kalimantan Utara Antusias Ikuti Pembukaan

20 Jun 2026

Idah Syahidah Buka Rembug Utama KTNA 2026 di Gorontalo

19 Jun 2026

Bapenda Provinsi Gorontalo Hadirkan Layanan Pajak di Gelaran PENAS Tani Nelayan XVII 2026

19 Jun 2026

Wagub Idah Ajak Peserta KTNA Jelajahi Wisata Unggulan Gorontalo

19 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.