Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Opini

Kepastian Hukum Dalam Kasus GORR, Pelanggaran Administrasi Menjadi Pidana

Oleh: Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum)

Arfandi by Arfandi
16 Mar 2021 14:47
in Opini
Dahlan Pido, SH., MH. (Praktisi Hukum)

PROSESNEWS.ID – Kepastian hukum dalam kasus GORR (Gorontalo Outer Ring Road) sangat penting, karena itu merupakan asas dalam tindakan hukum dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Menjadi pertanyaan, dapatkah kesalahan administrasi seseorang disangka/didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi, ini merupakan perjalanan panjang yang harus dilalui oleh pencari keadilan dan harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika mentersangkakan/mendakwa seseorang dalam perkara pidana tetapi orang tersebut tidak melakukan korupsi.

Hal ini yang menimpa tersangka AWB yang ditahan sejak tanggal  23  November 2020, apa dan kemana nanti arah perjalanan sidang di PN Tipikor Gorontalo ini.
Pengertian Kesalahan Administrasi dapat kita ambil dari arti kata kesalahan dan administrasi., berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia kesalahan berarti perihal salah, keliru, atau alpa.

Kesalahan Administrasi yang erat hubungannya dengan Tindak pidana Korupsi dalam hal ini adalah pemalsuan surat/dokumen, contohnya ada berita acara serah terima pekerjaan yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 % padahal pekerjaan tersebut belum selesai 100 %. Pemalsuan surat/dokumen  tersebut diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP, yang dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, atau apakah melakukan perbuatan curang dan tidak jujur ?

Terjadinya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran administrasi, apakah merupakan suatu tindak pidana korupsi atau bukan, harus diadakan suatu tindakan penyelidikan (Pasal 1 angka 6 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP), serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 1981) serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Disini awal diperlukan untuk mendapatkan kepastian hukum tentang status hukum seseorang untuk langkah selanjutnya.

Selanjutnya terkait dengan pelanggaran administrasi,  dalam Pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001, menyebutkan pemalsuan administrasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), paling banyak Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

Untuk pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum, secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja melakukan pemalsuan dokumen.

Apabila dikaitkan dengan visi seorang Hakim yang mengadili perkara maka Putusan Hakim merupakan Mahkota sekaligus Puncak dari pencerminan nilai-nilai Keadilan, Kebenaran Yuridis, Sosiologis, Hak Asasi Manusia, penguasaan materi hukum, Faktual, dan Moral dari seorang Hakim yang menjatuhkan putusan tersebut.

Bilamana dihubungkan dengan perbuatan pelaku tindak pidana korupsi kepada tersangka AWB, apakah itu tindakan korupsi atau kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang di sengaja memalsukan dokumen, memerintahkan agar dibuat berita acara pekerjaan GORR telah selesai 100 %, atau apakah KPA telah melakukan perbuatan curang dan tidak jujur ?. Atau semua ini karena pembentukan opini seolah-olah ada korupsi besar yang terjadi dalam pekerjaan GORR atau adanya unsur politik yang menekan aparat penegak hukum untuk bertindak.

Perlakuan yang tidak adil ini masih ditambah dengan tindakan intimidatif dari kelompok yang selalu melihat pembangunan infrastruktur dan GORR adalah kejadian yang luar biasa yang penuh dengan tindak pidana korupsi, namun semua akan dibuktikan dalam perjalanan sidang yang saat ini sedang berlangsung di PN Tipikor Gorontalo, yang telah memanggil pejabat-pejabat Pemda Provinsi menjadi saksi, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sedangkan dalam Pasal 63 ayat 2 KUHP, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

Sehingga perbuatan pidana pemalsuan yang diatur dalam pasal 263 KUHP akan digantikan oleh peraturan yang lebih khusus yaitu pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001, seperti yang penulis sebutkan di atas. Kemudian kesalahan administrasi bisa dimasukan dalam Tindak Pidana Korupsi, jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum, unsur menyalahgunakan kewenangan karena jabatannya atau kedudukannya.

Untuk tidak mendahului putusan Hakim, bahwa menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus AWB di GORR, harus jelas adanya persesuaian fakta dengan perbuatan pelaku yang bisa diungkap di persidangan, jika itu masih prematur maka selayaknya Majelis Hakim dapat memutuskan putusan yang seringan-ringannya  bahkan bebas dari sanksi pidana. Yang nyata ada unsur pegawai negeri, unsur yang diberi tugas sebagai KPA yang masuk dalam Tim 21 yang dibentuk dengan SK Gubernur, untuk menjalankan suatu jabatan secara terus menerus atau sementara waktu mengawal secara ketat pelaksanaan pembebasan lahan GORR, namun tidak ada laporan adanya pelanggaran kepada Gubernur.

Keadilan akan tercipta manakala seorang Hakim berani dalam melakukan sebuah penafsiran lebih mendalam terhadap suatu Pasal dengan didasarkan atas nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat, merubah pola pikir legalistik-positivistik, jangan perbuatan melawan hukum hanya dimaknai terbatas pada rumusan teks yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, tanpa memperdulikan nilai-nilai kepatutan dan keadilan.

Seorang Hakim sebagai pengemban kuasa yang diberikan oleh masyarakat, dituntut kepadannya untuk dapat menciptakan putusan yang mencerminkan tujuan dari hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan dengan berpedoman pada hukum itu sendiri, yang berpedoman pada UU dan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat.

Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat (the living law) yang merupakan cerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat (social justice). Untuk mendapatkan hukum yang baik dibutuhkan seorang Hakim yang memiliki pandangan progresif yang mampu menggali nilai-nilai yang terkandung dalam suatu Pasal, sehingga nantinya dapat menciptakan suatu putusan yang mencerminkan keadilan bagi masyarakat, terutama kepada AWB atau masyarakat lainnya yang mengalami hal yang sama.

Demikian, Salam penulis.

Tags: gorontaloGorontalo ProvinsiHukum PidanaKasus GORRkorupsi GorrPidana
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

GHM Targetkan 7.500 Peserta, Panitia Perluas Sosialisasi ke Sulut

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 menargetkan sebanyak 7.500 peserta untuk ambil bagian dalam ajang lari yang akan digelar...

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual...

Pemprov Gorontalo Raih Peringkat I, Terima Bonus Rp2 Miliar

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo meraih penghargaan dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang digelar...

Terminal Tipe B Limboto Resmi Beroperasi, Gusnar Ismail Tekankan Keberhasilan dan Tata Kelola

by Editor
17 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Terminal Tipe B Limboto di Kelurahan Kayu Bulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, resmi beroperasi. Peresmian operasional terminal tersebut...

Tak Hanya Urus KB, Kader IMP Tibawa Didorong Jadi Penguat Karakter Kebangsaan

by Editor
14 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penguatan nilai kebangsaan dinilai perlu menyentuh masyarakat hingga tingkat desa. Peran tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Boalemo dengan Pj Kades Bendungan
Dekab Boalemo

Komisi I DPRD Boalemo Minta Polemik Hibah Tanah Kopdes di Desa Bendungan Diselesaikan dengan Bijak

by Editor
19 Sep 2026
0

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Boalemo dengan Pj Kades Bendungan PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo meminta...

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

19 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

Musprov KADIN Gorontalo Memanas, Dua Pengusaha Berebut Mandat Kepemimpinan

19 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Dua Dekade Mengabdi, Dregs Menara Limboto Berbagi Air Bersih dan Sembako untuk Warga

19 Sep 2026

TERBARU

Foto: DPRD Provinsi Gorontalo

Komisi II Deprov Lirik Sistem Invoice Cikini untuk Benahi Retribusi Pasar di Gorontalo

19 Sep 2026

Rektor UNG Titip Pesan, Lulusan Harus Hadapi Tantangan Zaman

19 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Dua Dekade Mengabdi, Dregs Menara Limboto Berbagi Air Bersih dan Sembako untuk Warga

19 Sep 2026
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Boalemo dengan Pj Kades Bendungan

Komisi I DPRD Boalemo Minta Polemik Hibah Tanah Kopdes di Desa Bendungan Diselesaikan dengan Bijak

19 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.