PROSESNEWS.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya.
Dukungan tersebut disampaikan Irwan saat menghadiri kegiatan pemusnahan minuman beralkohol yang digelar oleh Pemerintah Kota Gorontalo di Lapangan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, pada Kamis (17/04/2025).
Menurut Irwan, langkah ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga bagian dari upaya mencegah tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.
“Kurang lebih ada 2.000-an botol minuman keras yang dimusnahkan. Artinya, dengan volume yang ada menandakan peredaran miras di Kota Gorontalo itu sangat besar. Kenapa harus dilarang mengonsumsi miras, karena banyak tindak kriminalitas yang bisa merugikan pribadi masyarakat itu sendiri karena minuman keras,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, sebagai daerah yang memegang teguh falsafah “Adat Bersendikan Sara, Sara Bersendikan Kitabullah”, masyarakat diharapkan tidak lagi mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras, mengingat mayoritas penduduk Kota Gorontalo adalah muslim.
Diketahui, miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo. Adapun rinciannya, untuk Golongan A terdiri dari Bir Bintang sebanyak 414 botol, Bir Guines Mini 49 botol, Bir Guines Jumbo 84 botol, Hainekken 10 botol, dan Draft Bir 20 botol.
Sementara itu, Golongan B terdiri dari Kasegaram 119 botol, Pinaraci 182 botol, dan Anggur Merah 2 botol. Untuk Golongan C, yakni jenis Cap Tikus ukuran 600 ml sebanyak 1.254 botol, Cap Tikus 1.500 ml sebanyak 38 botol, serta Cap Tikus dalam kemasan 25 liter sebanyak 1 galon.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), seluruh camat dan lurah se-Kota Gorontalo, serta masyarakat dari Kecamatan Kota Timur.
Reporter: Fahri Parebba