
PROSESNEWS.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, berharap proses penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA I Telaga, Kabupaten Gorontalo, dijalankan sesuai dengan aturan Permendikbud No. 44 Tahun 2020.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan, Koordinator Komisi IV, Sofyan Puhi, saat melakukan monitoring proses penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA I Telaga, Kabupaten Gorontalo belum lama ini.
Ia menjelaskan, yang menjadi indikator untuk penerimaan siswa yang harus dijalankan oleh sekolah sesuai aturan tersebut, yakni Ada 4 Klasifikasi, yakni; menjalankan sistem rayonisasi, memperhatikan prestasi siswa, perpindahan orang tua, dan terakhir mengakomodir siswa yang kurang mampu.
Dari hasil monitoring Komisi IV, Sofyan menjelaskan, di SMA 1 Telaga itu sendiri, dijalankan dengan dua mekanisme, yakni penerimaan secara Online dan juga Offline.
“Mekasnisme yang harus diajalankan dalam penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), penerimaan siswa baru harus menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Kalau sistem Online macet, maka harus mengadakan penerimaan siswa secara Offline, dan ini sesuai dengan edaran Permendikbud” terang Sofyan.
Terakhir dalam penyampaiannya, Sofyan mengungkapkan, untuk Permendikbud No. 44 tahun 2020 tersebut, bagi sekolah sendiri diwajibkan untuk bisa mengakomodir semua kalangan.
“Aturan yang termaktub dalam Permendikbud itu, mengamanahkan agar supaya proses pendidikan yang dijalankan bisa mengakomodir semua pihak” tutup Sofyan. (Adv)












