PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah Pilkada 2024 kepada Badan Penyelenggara Ad Hoc se-Kabupaten Gorontalo Utara pada Rabu, 17 Juli 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Graha Anbrill dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari KPU Provinsi Gorontalo, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Selain itu, hadir pula Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Keuangan, Sekretaris PPK, Bendahara, serta Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari seluruh kecamatan di Gorontalo Utara.
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan panduan dan pemahaman yang jelas kepada peserta mengenai tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan hibah Pilkada 2024, agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada dapat menjalankan tugasnya dengan baik, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah.