PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di salah satu desa di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, belum menunjukkan kejelasan sejak dilaporkan pada Mei 2025. Hingga Oktober 2026, keluarga korban masih berharap kasus tersebut segera dituntaskan.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Gorontalo lebih dari setahun lalu. Namun, hingga kini, terlapor disebut belum menjalani pemeriksaan, sehingga keluarga korban mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Maryam Halada, tante korban, mengungkapkan bahwa keponakannya diduga mengalami pelecehan sejak duduk di kelas 2 sekolah dasar (SD). Kasus itu baru terungkap ketika korban duduk di kelas 4 SD setelah mengalami pendarahan.
“Kasus ini sebenarnya kasus lama. Dari masih kelas 2 SD. Cuma baru terungkap di kelas 4 SD,” kata Maryam.
Maryam mengaku telah berulang kali mendatangi Polres Gorontalo untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Sudah banyak kali saya ke Polres, namun jawabannya tetap terlapor belum mau datang. Saya bilang, bagaimana mau datang kalau pihak Polres saja tidak pernah turun,” ungkapnya.
“Kami cuma minta keadilan saja, Pak. Kasihan ponakan saya. Keluarga terlapor malah koar-koar begitu, bilang kalau mau melapor seperti itui, ada uang? Mereka orang mampu pak, (sedangkan) kami cuma rakyat biasa,” sambung Maryam.
Maryam berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti perkara tersebut agar proses hukum berjalan dan pihak yang terbukti bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terpisah, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigpol Nur Haliza Is Luawo, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga telah berulang kali melayangkan undangan kepada terlapor untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami sudah buatkan undangan untuk terlapor, itu sudah berulang-ulang kali. Tetapi terlapor melarikan diri, makanya kami belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” jelas Nur Haliza.
Ia menyebutkan, perkara tersebut telah digelar untuk peningkatan ke tahap penyidikan pada Februari 2026. Namun, proses tersebut terkendala kelengkapan identitas terlapor.
“Kendalanya ketika kami menaikkan ke tahap penyidikan harus ada identitas. Posisinya kan yang bersangkutan belum kami periksa sehingga kami masih terkendala mengenai identitasnya terlapor. Makanya perkara itu belum bisa saya naikkan ke penyidikan,” ujarnya.
Menurut Nur Haliza, dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak korban duduk di kelas 2 SD hingga terakhir pada Februari 2025. Terlapor diduga membujuk korban menggunakan uang Rp5.000. Ia juga menyebutkan bahwa terlapor merupakan tetangga korban.
Pihaknya menegaskan tetap berupaya menyelesaikan perkara tersebut.
“Kami sudah minta tolong ke pihak lain untuk mencarikan identitasnya, siapa tahu ada di Dukcapil. Kalau sudah ada identitas, kami langsung naikkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.












