PROSESNEWS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, kembali mengingatkan partai politik untuk segera mempersiapkan laporan dana kampanye.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) terkait jadwal dan lokasi kampanye rapat umum, serta penyiapan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yang berlangsung di gedung Graha Anbril, Kwandang, Senin (18/11/2024).
“Kami mengimbau kepada seluruh partai politik untuk segera menyusun dan menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pemilu,” ujar Sofyan.
Dalam rakor tersebut, KPU Gorut bersama para peserta rapat menyepakati jadwal dan lokasi kampanye rapat umum untuk masing-masing pasangan calon (paslon). Berikut jadwal yang telah ditentukan:
- Paslon Nomor Urut 1: Roni Imran – Ramdan Mapaliey akan melaksanakan kampanye rapat umum pada 21 November 2024.
- Paslon Nomor Urut 2: Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf dijadwalkan pada 22 November 2024.
- Paslon Nomor Urut 3: Ridwan Yasin – Muksin Badar akan menggelar kampanye pada 23 November 2024.
Kampanye rapat umum ini diharapkan menjadi ajang bagi para paslon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka secara langsung kepada masyarakat.
Sofyan menegaskan pentingnya menjaga pelaksanaan kampanye agar tetap berlangsung damai, tertib, dan sesuai prinsip demokrasi.
“Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan kampanye berjalan kondusif, tanpa gesekan atau konflik yang dapat mencederai proses demokrasi,” tambahnya.
Rakor ini dihadiri oleh Liaison Officer (LO) masing-masing paslon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polres Gorontalo Utara, Kodim 1314/Gorut, serta unsur pemerintah daerah. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyukseskan tahapan pemilu di Gorontalo Utara.
Dengan adanya rakor ini, KPU Gorut berharap seluruh peserta pemilu dapat menjalankan kewajibannya secara profesional, termasuk dalam pelaporan dana kampanye, demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan transparan.