PROSESNEWS.ID – Persoalan nominal honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dua KPUD yang menyelenggarakan Pilkada serentak. Berbeda pendapat, soal ketetapan honor PPK.
KPU Kabupaten Gorontalo sudah terbuka, dengan besaran jumlah honor PPK. Sementara, KPU Kabupaten Bone Bolango, masih merahasiakan nominal honor PPK.
Padahal sudah jelas regulasi, penetapan honor PPK. Seperti yang dikutip di Read.id, kenaikan Honor PPK berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan nomor: S-735 / MK.02 / 2018 tertanggal 7 Oktober 2019.
Namun oleh KPU Kabupaten Bone Bolango, masih merahasiakan nominal honor PPK. Seakan penetapan honor PPK itu, tidak diatur dalam regulasi.
Menurut Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim, yang pasti honor PPK, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan yang terbaru dan ada edarannya. Disisi lain, Adnan masih merahasiakan besaran honor PPK.
“KPU memberikan honorarium penyelenggara ad-hoc, tidak hanya asal mencantumkan angka. Tapi tetap, berpedoman pada peraturan menteri keuangan atau juga edaeran yang diterbitkan KPU RI,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu sudah terang-terangan dengan besaran honor PPK. Meskipun KPU Bone Bolango, merahasiakan itu.
“Honor Ketua PPK naik menjadi Rp 2,2 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1,8 juta. Sementara untuk anggota PPK menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 1,6 juta,” bebernya. (*)