PROSESNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo hari ini menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, yang akan bertarung pada Pilkada serentak Tahun 2020.
Hal itu diputuskan melalui Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, yang digelar oleh KPU Kabupaten Gorontalo, Rabu (23/09/2020).
Dari rapat ini, KPU Kabupaten Gorontalo memutuskan Empat Paslon yang akan bertarung pada Pilkada Kabupaten Gorontalo.
Empat Paslon ini adalah, Nelson Pomalingo-Hendra S. Hemeto, Rustam Akili-Dicky Gobel, Tonny S. Junus-Daryatno Gobel, dan Chamdi Ali Tumenggung Mayang-Tomy Ishak.
Sebelumnya, empat paslon ini telah menyerahkan dokumen pendaftaran di KPU Kabupaten Gorontalo, dan dokumen tersebut telah di verfikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
“Tadi mulai sekitar pukul 09.00 WITA kami mulai Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Gorontalo tahun 2020, dan hasilnya seluruh Bapaslon yang telah mendaftar pada tanggal 4 sampai 6 lalu, itu dinyatakan dokumennya memenuhi syarat, dan kita tetapkan menjadi pasangan calon,” ujar Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu, kepada awak media.
Selain itu, Rasyid menjelaskan bahwa seluruh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo ini akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut. Dan tahapan ini akan dilangsungkan pada Kamis, (24/09/2020).
“Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pasangan calon ini akan kita lakukan pengundian nomor urut pada tanggal 24 September. Ini akan kita siarkan secara live/langaung melalui akun Facebook KPU Kabupaten Gorontalo,” tutup Rasyid. (Rihol Igirisa)