PROSESNEWS.ID – Tim Bifi Merah Polsek Tilamuta, mengamankan 4 orang warga yang diduga terlibat perjudian di salah satu Indekos yang terletak di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, pada Minggu, (01/07/2021).
Informasi yang berhasil dirangkum Prosesnews.id, penggerebekan yang dilakukan Tim Bifi Merah, bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya perbuatan terlarang tersebut.
“Begitu ada laporan warga, tim langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar Pukul 17.30 Wita,”ungkap Kapolsek Tilamuta, melalui Kanit Sabhara, Bripka Roberto Daud.
Saat penggerebekan kata Bripka Roberto Daud, Tim mendapati keempat warga yang masing-masing berinisial YP (52), RM (42), AD (37), dan LR (38) tersebut, tengah asik bermain judi remi.
Diketahui, keempat pelaku merupakan warga dari 4 Desa berbeda di Kecamatan Tilamuta. Yaitu, Desa Mohunga, Modelomo, Duwano, dan Desa Pentadu Timur. Menariknya, 2 diantaranya merupakan perempuan.
Barang-barang Bukti
Dari tangan pelaku kata Bripka Roberto Daud, selain kartu remi sebanyak 108 lembar, Tim Bifi Merah juga telah menyita barang bukti (Babuk) berupa uang tunai Rp 265 ribu, serta satu buah kenderaan sepeda motor.
Kini, keempat pelaku sudah diserahkan di Mapolres Boalemo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat kita amankan, mereka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,”kata Bripka Roberto Daud menandaskan. (PR)