PROSESNEWS.ID – Tampaknya semua peringatan dan juga tindakan tegas, yang selama ini di lakukan oleh aparat yang berwenang. Seperti TNI dan Polisi, hanya dianggap ‘angin berlalu’ sebahagian masyarakat.
Buktinya, meskipun sudah banyak kali diberikan himbauan tegas maupun tindakan penangkapan. Masih ada saja warga yang dengan beraninya, melakukan perbuatan melawan hukum.
Seperti yang dirangkum awak media belum lama ini, sedikitnya ada 9 warga di ringkus Polisi Polsek Telaga. Semuanya diamankan, karena bermain judi (bingo-bingo). di Desa Hutadaa, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Senin,(10/02/20).
Penangkapan itu dilakukan pihak Polsek, karena sebelumnya mereka menerima informasi dari warga setempat. Dimana, disalah satu rumah warga berinisial EK (39). ada permainan judi (Bingo-bingo), yang sudah meresahkan warga sekitar.
Dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ishak Yusuf SH, kurang lebih 9 Personil begegas menuju lokasi rumah. Setibanya di TKP, langsung dilakukan penggerebekan. Alhasil, di dapati 9 orang yang sedang asik bermain judi jenis bingo-bingo.
“Ada salah seorang warga yang memberikan informasi di kantor. Dimana, ada permainan judi di Desa Hutadaa yang sedang berlangsung. Saat itu juga kami bergegas menelusuri TKP, ” jelas Aiptu. Ishak Yusuf.
Setelah dilakukan penggerebekan. Ironinya kata Aiptu Ishak, dari sembilan orang terduga pelaku judi tersebut, ternyata mereka didominasi oleh anak-anak remaja.
“Saat ini mereka semua beserta barang bukti, berupa 4 (empat) buah papan bingo-bingo, nomor/angka, mistar panjang dan sejumlah uang yang kurang lebih berjumlah Rp. 97.500,- telah diamankan di kantor Polsek Telaga, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.