PROSESNEWS.ID — Pada hari Kamis, (14/12/2023), Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota kembali berhasil mengamankan seorang bandar judi togel online yang diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Pria berinisial LH ditangkap oleh Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota di depan rumahnya, saat sedang asyik menginput nomor pasangan di dalam aplikasi judi yang terdapat di handphone miliknya.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta menyatakan, penangkapan LH merupakan respons cepat terhadap laporan dari masyarakat.
“Masyarakat yang resah dengan adanya permainan judi online melaporkan ke Hallo Kapolresta, sehingga Team Rajawali langsung bergerak mengamankan LH,” ujar Kompol Leonardo.
Dari tangan tersangka, Team Rajawali berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp50.000, satu unit HP samsung A14 dengan aplikasi judi togel terinstal yang berisi saldo sebesar Rp700.000, satu kartu ATM BRI, dan satu lembar kertas coretan.
Setelah menjalani pemeriksaan secara menyeluruh, LH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 303 KUH Pidana dan langsung ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota.