PROSESNEWS.ID – Kasus aborsi yang terjadi pada pertengahan bulan Januari 2020. Kini Penyidik PPA Polres Gorontalo Kota, kembali menetapkan tersangka dan menahan dua orang pasangan yang merupakan orang tua janin. Kamis, (13/2/2020).
Sebelumnya Polisi sudah menahan Dukun Beranak, yang membantu melakukan aborsi.
Akibatnya, seorang Dukun Beranak itu terancam 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara dua tersangka lainya merupakan pasangan kekasih, yang terbukti melakukan aborsi. Keduanya tercatat sebagai Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Gorontalo dengan inisial JK dan YM.
Kapolres Gorontalo Kota, Desmont Harjendro, melalui Kanit UPPA Polres Gorontalo Kota, Gita Putri Wulandari menjelaskan, setelah melakukan berbagai pemeriksaan, mewawancarai para saksi, serta mengumpulkan barang bukti, ditemukanlah bukti permulaan keduanya melakukan aborsi.
“Pasangan kekasih ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan aborsi. Saat ini keduanya sudah ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota,” jelas Gita.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap sepasang kekasih ini sengaja ingin menggugurkan kandungannya karena takut diketahui orang tua. Kasus ini pun terungkap karena dukun beranak yang menangani proses aborsi tersebut gagal mengeluarkan ari-ari dari dalam perut YM, sehingga YM perlu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Terkait kasus ini, JK pun dijerat pasal 194 UU RI No. 36 tentang kesehatan juncto (jo) pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) KUH jo pasal 56 KUHP. Sementara YM dijerat dengan pasal 194 UU RI No. 36 tentang kesehatan jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 346 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.