Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Lakukan Aborsi, Pasangan Kekasih Mahasiswa Resmi Ditahan Polisi

Editor by Editor
13 Feb 2020 14:15
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Kasus aborsi yang terjadi pada pertengahan bulan Januari 2020. Kini Penyidik PPA Polres Gorontalo Kota, kembali menetapkan tersangka dan menahan dua orang pasangan yang merupakan orang tua janin. Kamis, (13/2/2020).

Sebelumnya Polisi sudah menahan Dukun Beranak, yang membantu melakukan aborsi.

Akibatnya, seorang Dukun Beranak itu terancam 15 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara dua tersangka lainya merupakan pasangan kekasih, yang terbukti melakukan aborsi. Keduanya tercatat sebagai Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Gorontalo dengan inisial JK dan YM.

Kapolres Gorontalo Kota, Desmont Harjendro, melalui Kanit UPPA Polres Gorontalo Kota, Gita Putri Wulandari menjelaskan, setelah melakukan berbagai pemeriksaan, mewawancarai para saksi, serta mengumpulkan barang bukti, ditemukanlah bukti permulaan keduanya melakukan aborsi.

“Pasangan kekasih ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan aborsi. Saat ini keduanya sudah ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota,” jelas Gita.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap sepasang kekasih ini sengaja ingin menggugurkan kandungannya karena takut diketahui orang tua. Kasus ini pun terungkap karena dukun beranak yang menangani proses aborsi tersebut gagal mengeluarkan ari-ari dari dalam perut YM, sehingga YM perlu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Terkait kasus ini, JK pun dijerat pasal 194 UU RI No. 36 tentang kesehatan juncto (jo) pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) KUH jo pasal 56 KUHP. Sementara YM dijerat dengan pasal 194 UU RI No. 36 tentang kesehatan jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 346 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Editor : Majid Rahman

Tags: Aborsi mahasiswa gorontaloDukun BeranakPolres Gorontalo Kota
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, 5 Motor Diamankan

by Editor
19 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polres Gorontalo Kota mengembalikan lima unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat tindak pencurian dalam kurun waktu...

Polres Gorontalo Kota Amankan Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Barang Milik Perusahaan Jasa Internet

by Editor
12 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Tim gabungan dari Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, di bawah koordinasi langsung Wakasat Reskrim Polresta...

Polres Gorontalo Kota Tingkatkan Kepedulian dengan Berbagi Sembako

by Editor
8 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Polres Gorontalo Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) yang dipimpin oleh...

Berkat Rekaman CCTV, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Gorontalo

by Editor
4 Jan 2024
0

PROSESNEWS.ID — Dalam waktu kurang dari 24 jam, Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda...

Jajakan Ratusan Obat Terlarang, Warga Jember Diringkus di Gorontalo

by Editor
12 Jul 2023
0

PROSESNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, telah meringkus seorang pria berinisial Z (34), warga asal Kabupaten Jember, Provinsi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Perkuat Kemitraan dengan Media Massa

by Editor
14 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan memantapkan sinergi kemitraan di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Kapolresta Gorontalo Kota...

Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

Pemda Gorontalo Terus Bersinergi dengan Polri Perkuat Stabilitas Pangan

14 Mar 2026

Mendalami Circle Bisnis dan Otomotif Erwin Ismail

13 Mar 2026

DPRD Kota Gorontalo Akan Sidak Program MBG

4 Mar 2026
Kantor Bupati Kabupaten Blitar (ft/Istimewa)

Pemda Blitar Akan Permudah Izin Pertambangan

20 Okt 2020

TERBARU

Polresta Gorontalo Kota Perkuat Kemitraan dengan Media Massa

14 Mar 2026
Oplus_131072

Gusnar Ismail Beri THR untuk PPPK Paruh Waktu Meski Tak Diatur PP

14 Mar 2026

BPTD Kelas II Gorontalo Pastikan Armada Angkutan Layak Jalan Saat Mudik

14 Mar 2026

Pemda Gorontalo Terus Bersinergi dengan Polri Perkuat Stabilitas Pangan

14 Mar 2026

Mudik Lewat Udara Diprediksi Padat, Bandara Djalaluddin Dirikan Posko Pengawasan

13 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.