PROSESNEWS.ID – Seorang personel SPN Bripda Arif P. Gani mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri bawah, akibat kelalaian menggunakan senjata dinas Polri jenis Flash Ball yang dilakukan oleh Oknum Bripda MRZ, Jum’at (16/9/2022) sekira Pukul 19.15 Wita.
Peristiwa tersebut terjadi di Asrama Polisi Blok B No. 3 SPN Polda Gorontalo. Atas kejadian itu pula korban sekarang dalam proses perawatan di Rumah Sakit Aloe Saboe (RSAS) Kota Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono mengatakan, keduanya, baik pelaku maupun korban merupakan personel SPN Polda Gorontalo. Kapolda juga telah memerintahkan Kabid Propam dan Dirreskrimum untuk menangani masalah itu.
“Bapak Kapolda meminta Kabid Propam dan Dirreskrimum untuk memproses cepat dan memberikan sanksi yang tegas, sesuai ketentuan yang berlaku terhadap Oknum MRZ yang telah lalai dalam menggunakan senjata jenis Flash Ball tersebut,” kata Wahyu.
Adapun kronologisnya, Wahyu menjelaskan, kejadian bermula dari adanya komunikasi via Whatsapp antara oknum Bripda MRZ dan korban. Dimana, dalam percakapan itu korban ingin meminjam sepeda motor milik Oknum MRZ.
“Selanjutnya, korban menuju ke tempat Oknum MRZ yang saat itu sedang berada di rumah dinas jabatan KA SPN Polda Gorontalo untuk bertemu, setelah keduanya bertemu saat itu sepeda motor milik Oknum MRZ tidak ada dan sedang digunakan oleh IPDA Samsul…”
“Sehingga, pada saat itu korban hanya meminta nasi dan langsung pergi meninggalkan rumah dinas Ka SPN Polda Gorontalo bersama dengan Oknum Bripda MRZ dan keduanya menuju Aspol Blok B No. 3 SPN Polda Gorontalo,” jelasnya.
Dilanjutkan Wahyu, saat keduanya tiba di tempat tersebut, korban langsung menuju ke arah dapur untuk memasak mie instan yang akan dimakan bersama dengan nasi yang diambil dari rumah dinas sebelumnya. Kemudian disusul oleh Oknum MRZ dari arah belakang sambil memegang handphone.
“Saat Oknum MRZ berjalan ke arah ruang tengah, bersangkutan melihat adanya senjata pelontar gas air mata (Flash Ball) yang terletak di atas meja, kemudian oknum MRZ meletakan handphone yang digenggamnya dan mengambil senjata Flash Ball…”
“Secara tidak sengaja oknum MRZ menarik pelatuk yang saat itu, ujung laras senjata Flash Ball mengarah ke korban, hingga menggeluarkan tembakan dan mengenai bagian kepala dari Korban Bripda Arif P. Gani,” ujarnya.
Dikatakan Wahyu, dari tembakan itu membuat korban langsung jatuh pingsan dan tergeletak di tempat tersebut. Akhirnya, korban dibawa ke rumah sakit terdekat dan kemudian dirujuk ke rumah sakit Aloe Saboe.
“Kapolda langsung memerintahkan Kabid Propam dan Dirreskrimum untuk usut tuntas, dan memerintahkan Kabid Dokkes untuk mengawasi korban selama dirawat di rumah sakit,” katanya.
Wahyu juga mengungkapkan, sesuai perintah Kapolda Gorontalo Kabid Propam dan Dirreskrimum langsung mendatangi dan olah TKP tadi malam. Terhadap, Oknum MRZ juga udah diamankan di Polda guna proses lebih lanjut.
“Mari sama-sama kita do’akan semoga korban segera pulih dan bisa beraktifitas seperti sedia kala. Amin, “Imbuhnya.
Reporter : Reza Saad