PROSESNEWS.ID – Sebuah lokasi yang menjadi sarana penyulingan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus, yang terletak di Desa Bohusami, Kecamatan Gentuma Raya, digerebeg aparat Kapolisian Resort Gorontalo Utara
Sedikitnya 2 galon miras Jenis Cap Tikus berukuran 25 liter siap edar, berhasil diamankan petugas dari lokasi penggerebekan. Selain itu, Petugas turut mengamankan 18 galon Air Nira berukuran 25 liter, tabung gas, hingga lampu sorot sebagai penerang saat proses pembuatan cap tikus.
Dari keterangan Polisi, penggerebekan tempat pembuatan miras merupakan bagian dari operasi penyakit masyakarat (Pekat) Otanaha I tahun 2022, yang fokus pada penyalah gunaan obat terlarang, Prostitusi, Judi, Aksi Premanisme, hingga peredaran Minuman Keras.
“Ini kan menjelang Bulan Suci Ramadhan. Kebetulan kita juga ada gelaran Ops Pekat. Bertepatan itu, kami dapat informasi tentang lokasi penyulingan Cap Tikus. Jadi langsung kami tindak lanjuti, guna menjaga stabilitas wilayah dari ganggungan Kamtibmas,” kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution.
Sementara itu dikatakan Juprisan, penggerebekan tempat penyulingan Cap Tikus ini berawal dari hasil razia ke tempat penjualan minuman keras di Kecamatan Gentuma Raya. Petugas kemudian mendapat laporan tentang lokasi penyulingan, dengan inisial SW.
“Dari laporan itu, tim yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Gorontalo Utara, Kompol Suharjo, langsung mendatangi lokasi, dan berhasil menemukan praktek penyulingan Cap Tikus, beserta barang bukti dan pemilik tempat berinisial SW,” tambah Juprisan.
Lebih lanjut dikatakan Juprisan, setelah melakukan penyitaan barang bukti, petugas langsung mengamankannya ke Satuan Reserse Narkoba untuk kepentingan proses lebih lanjut.
“Untuk barang bukti, seluruhnya sudah kami amankan di Unit Narkoba Polres Gorut. Namun pemilik penyulingan, yakni SW, belum kami amankan. Kami masih akan menunggu hasil uji Lab, guna memastikan kadar alkoholnya,” tutup Juprisan. (Jun)