PROSESNEWS.ID – Untuk menindaklanjuti keluhan warga, Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo. Melakukan penggrebekan lokasi judi remi di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Senin, (15/07/2019).
Menariknya, penggrebekan itu dilakukan pada pukul 00.10 Wita pagi dini hari. Rupanya, para pemain judi ini mengelabui Kepolisian, dengan bermain judi diwaktu tengah malam. Namun, perilaku warga yang tidak terpuji itu tetap terbongkar juga.
Ironisnya, pelaku pemain judi bukan hanya dari kalangan pria saja. Juga dari kalangan emak-emak juga turut bermain judi.
Alhasil, sebanyak 5 orang warga yang tenga bermain judi itu, berhasil diamankan Resmob Polda Gorontalo. Ditangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai dan kartu remi.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono menegaskan, pemberantasan pelaku kriminal termasuk perjudian, yang dianggap meresahkan masyarakat. Hal ini, perlu ditindak tegas tanpa memandang bulu. Agar menjadi efek jera kepada pelaku.
Apalagi kata Wahyu, tindak kriminal dan perjudian merupakan atensi Kapolda Gorontalo, untuk diberantas. Sekalipun itu melibatkan oknum anggota Polri.
“Lima orang warga beserta barang bukti, telah di amankan di Mapolda Gorontalo. Untuk proses hukum lebih lanjut. Dari lima orang itu, tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki,” ujarnya.
Pihaknya sangat berharap, penindakan para pelaku perjudian ini, dijadikan pembelajaran bagi seluruh Warga Gorontalo. Sebab, kata Wahyu lagi, selain melanggar undang-undang. Perjudian juga dilarang dalam agama. (ZP)