PROSESNEWS.ID – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Gorontalo menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Selasa (29/10/2024).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, mengusung tema “Koordinasi APIP dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat Berindikasi Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Gorontalo.”
Pjs. Bupati Gorontalo, Drs. Syukri Botutihe, hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Abvianto Syaifullah dan Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman.
Dalam sambutannya, Syukri menyampaikan, MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran APIP dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di lingkungan pemerintah daerah.
“Atas nama pemerintah daerah, kami berterima kasih kepada Kejaksaan dan Polres atas kerja sama ini. Penanganan kasus hukum terkait dugaan korupsi akan lebih efektif dengan melibatkan APIP,” ujar Syukri.
Ia juga berharap agar peran APIP dapat mencegah tindak pidana korupsi melalui koordinasi yang lebih terstruktur. “Melalui APIP, penanganan hukum dapat diatur melalui satu pintu, sehingga proses administrasi dan pengawasan dapat terjalin dengan baik,” tambahnya.
Syukri menilai, sinergi antara APIP dan APH sangat penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. “Dengan kerja sama ini, kendala hukum yang menghambat pembangunan dapat ditangani lebih cepat sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo, Abvianto Syaifullah, menilai penandatanganan MoU ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan.
“Pengawasan yang kuat akan mencegah potensi penyimpangan dalam proyek-proyek pemerintah daerah,” tegasnya.
Abvianto juga menjelaskan, sinergi ini bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk memperkuat pengawasan agar tidak ada celah bagi praktik kecurangan.
“Dengan adanya fungsi APIP, setiap temuan yang merugikan negara dapat segera ditindaklanjuti. Hal ini bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan untuk meminimalisir potensi penyimpangan,” jelasnya.
Reporter: Pian N Peda