PROSESNEWS.ID – Menjelang tahun baru 2020, penyeludupan minuman keras (Miras) jenis cap tikus, kembali berhasil digagalkan Polda Gorontalo. Miras tersebut, diketahui diseludupkan dari Provinsi Sulawesi Utara.
Penyeludupan itu berhasil digagalkan, Personel Operasi Pekat III Otanaha Polda Gorontalo, yang saat itu melakukan oprasi.
Alhasil, dua unit mobil yang memuat minuman keras jenis cap tikus berhasil diamankan. Masing-masing mobil berbeda muatan. Seperti mobil daihatsu grand max, dengan Nomor Polisi DB 8923 EF, dengan muatan sebanyak 25 karung.
Sementara, mobil Nissan grand livina, Bernomor Polisi DB 1045 FG, bermuatan 10 karung. Setiap karung, berisi 40 liter.
Wakil Direktur Narkoba Polda Gorontalo AKBP. Witarsa Aji, menjelaskan penyeludupan miras ini, berhasil di gagalkan di wilayah Desa Tanjung Karang, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.
“Kedua mobil itu berhasil digagalkan, berkat dari informasi masyarakat yang memberitahu, bahwa ada dua mobil yang bermuatan cap tikus akan masuk ke Gorontalo, dari Sulawesi Utara,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Witarsa, miras tersebut rencana akan di distribus ke Provinsi Gorontalo, tepatnya di Kecamatan Paguyaman dan Provinsi Sulawesi Tengah.