Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Modus Melamar Kerja, Pelaku Curi Sepeda Motor di Gorontalo

Editor by Editor
26 Mar 2025 22:41
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Team Rajawali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Goorntalo Kota, AKP Akmal Novian Reza saat konferensi pers pada Rabu (26/3), menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan dari Royin Laiya yang melaporkan kehilangan sepeda motornya.

Setelah menerima laporan tersebut, Team Rajawali segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan bahwa pelaku pencurian diduga adalah RS (22), warga Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Pelaku datang ke tempat Royin dengan modus melamar pekerjaan.

AKP Akmal menjelaskan, RS berpura-pura melamar pekerjaan di tempat Royin. Tak lama setelahnya, RS meminjam sepeda motor, tetapi tidak diberikan oleh pemiliknya. Namun, RS kemudian mengambil kunci dan membawa sepeda motor tanpa sepengetahuan Royin.

Setelah mendapat informasi tersebut, Team Rajawali yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim Iptu Hermanto melakukan penyelidikan terhadap keberadaan RS. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.

Team Rajawali yang dibantu oleh Resmob Polres Tomohon akhirnya berhasil mengamankan RS beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna biru putih.

Saat ini, barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru putih telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota. Sementara itu, RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 

Tags: AKP Akmal Novian RezaCuranmor GorontalogorontaloKota GorontaloModus Melamar KerjaPelaku Curi Sepeda Motor
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Program Bantuan Pangan 2025 Menjangkau 1.001 Keluarga di Kota Gorontalo

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyalurkan 1.001 paket bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di...

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.