Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Motif Balas Dendam di Balik Penikaman di Gorontalo Terungkap

Editor by Editor
19 Feb 2024 20:23
in Kriminal

PROSESNEWS.ID — Polresta Gorontalo Kota telah mengungkapkan motif di balik penikaman terhadap seorang pria berusia 36 tahun di kompleks eks Terminal Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana pada tanggal 11 Februari lalu.

Menurut Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, motif dari para pelaku, yang terdiri dari AP (22), RAS (21), dan RAA (26), adalah balas dendam. Mereka bertindak karena korban diduga pernah memukuli salah satu paman dari pelaku.

“Motifnya adalah balas dendam, karena katanya korban pernah memukuli paman dari salah satu pelaku,” ungkap Ade Permana dalam jumpa pers pada Senin (19/02/2024).

Kronologi kejadian tersebut bermula ketika para pelaku sedang berada di GYM. Kemudian, korban bersama salah satu rekannya datang ke tempat tersebut, yang kemudian menyebabkan terjadinya adu mulut.

“Adu mulut tersebut berujung pada tindakan kekerasan, di mana salah satu pelaku mengambil pisau dan menyerang salah satu rekannya, mengakibatkan luka sobekan pada lengan,” jelas Ade Permana.

Lebih lanjut, Ade Permana menjelaskan, selama kejadian, korban juga berhasil mengambil pisau dari pinggangnya, sementara pelaku lainnya juga mengeluarkan pisau masing-masing.

Hal ini menyebabkan korban menderita luka robek pada lengan dan tusukan di bagian perut, serta luka serius pada kepala.

Akibat dari tindakan tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP Pidana Junto 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita dua buah pisau jenis badik sebagai barang bukti dari tiga pelaku tersebut.

Tags: Ade PermanaAndalaskriminalMotif Penikaman di AndalasPasar AndalasPenikaman Kota GorontaloPenikaman Terminal AndalanPolresta Gorontalo KotaTerminal Andalas
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Polisi Periksa Wali Kota Adhan sebagai Saksi Terkait Penganiayaan di Sentral

by Editor
11 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengungkap alasan kedatangan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, ke Mapolresta Gorontalo Kota. Informasi tersebut disampaikan...

Oplus_131072

Mobil Dinas Polisi di Gorontalo Kedapatan Isi BBM Subsidi

by Editor
8 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Sebuah mobil dinas operasional milik Polresta Gorontalo Kota menjadi sorotan publik setelah dipergoki mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM)...

Lecehkan Anak17 Tahun, Pria di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara

by Editor
22 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Seorang pemuda berinisial MA (26), warga Kota Gorontalo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap...

Baru 18 Tahun, 3 Pemuda Gorontalo Diamankan Polisi karena Kasus Curanmor

by Editor
7 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Tim Pandawa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo yang dipimpin oleh Bripka Andrianis Potale berhasil mengamankan tiga terduga...

Menjadi Saksi Palsu di PN, Willy Akbar Adjami Dipolisikan

by Editor
2 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Willy Akbar Adjami resmi dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota terkait dugaan memberikan kesaksian palsu di pengadilan dalam sidang...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

by Editor
18 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Suasana Bandara Djalaluddin Gorontalo yang semula kondusif mendadak berubah mencekam. Puluhan massa tiba-tiba mencoba menerobos kawasan bandara, pada...

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Guru SDN di Gorontalo Didakwa Aniaya Murid, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan Proses Hukum

9 Des 2025

Sejarah di Balik Sepeda Ontel Peninggalan Pasukan Rimba Gorontalo

16 Agu 2021

TERBARU

Mangrove Menyusut, Masyarakat Pesisir Gorontalo Dilema antara Tambak dan Kerentanan Lingkungan

19 Des 2025

BPTD Kelas II Gorontalo Siagakan Personel dan Fasilitas Selama Tahun Baru

19 Des 2025

Kasus Kekerasan Anak di Gorontalo Meningkat, Ini Penjelasan Kadis DP3A

19 Des 2025

Gusnar Ismail Teken MoU UHC Prioritas, Jamin Akses Kesehatan Warga Gorontalo

18 Des 2025

Ricuh di Bandara Djalaluddin, Massa Mengamuk hingga Mobil Dibakar

18 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.