Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Motif Balas Dendam di Balik Penikaman di Gorontalo Terungkap

Editor by Editor
19 Feb 2024 20:23
in Kriminal

PROSESNEWS.ID — Polresta Gorontalo Kota telah mengungkapkan motif di balik penikaman terhadap seorang pria berusia 36 tahun di kompleks eks Terminal Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana pada tanggal 11 Februari lalu.

Menurut Kapolres Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, motif dari para pelaku, yang terdiri dari AP (22), RAS (21), dan RAA (26), adalah balas dendam. Mereka bertindak karena korban diduga pernah memukuli salah satu paman dari pelaku.

“Motifnya adalah balas dendam, karena katanya korban pernah memukuli paman dari salah satu pelaku,” ungkap Ade Permana dalam jumpa pers pada Senin (19/02/2024).

Kronologi kejadian tersebut bermula ketika para pelaku sedang berada di GYM. Kemudian, korban bersama salah satu rekannya datang ke tempat tersebut, yang kemudian menyebabkan terjadinya adu mulut.

“Adu mulut tersebut berujung pada tindakan kekerasan, di mana salah satu pelaku mengambil pisau dan menyerang salah satu rekannya, mengakibatkan luka sobekan pada lengan,” jelas Ade Permana.

Lebih lanjut, Ade Permana menjelaskan, selama kejadian, korban juga berhasil mengambil pisau dari pinggangnya, sementara pelaku lainnya juga mengeluarkan pisau masing-masing.

Hal ini menyebabkan korban menderita luka robek pada lengan dan tusukan di bagian perut, serta luka serius pada kepala.

Akibat dari tindakan tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP Pidana Junto 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita dua buah pisau jenis badik sebagai barang bukti dari tiga pelaku tersebut.

Tags: Ade PermanaAndalaskriminalMotif Penikaman di AndalasPasar AndalasPenikaman Kota GorontaloPenikaman Terminal AndalanPolresta Gorontalo KotaTerminal Andalas
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kapolresta Gorontalo Kota Lepas Personel Purna Tugas dengan Penghormatan Khusus

by Editor
29 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID — Polresta Gorontalo Kota menggelar upacara pelepasan personel yang memasuki masa purna tugas (pensiun) di halaman Mapolresta Gorontalo Kota,...

Tilang Manual di Gorontalo Hanya Dilakukan oleh Perwira Bersertifikasi

by Editor
20 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID, Gorontalo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota mempertegas aturan mengenai prosedur penindakan di jalan raya. Dalam arahannya,...

Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Terungkap, 5 Motor Curian Diamankan di Sulut

by Editor
14 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Tim gabungan Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Utara berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor...

Oplus_131072

Bobol Brankas Pakai Sendok, CS di Gorontalo Berhasil Curi Uang Sebesar Rp8,7 Juta

by Editor
6 Jan 2026
0

PROSESNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah...

Polisi Periksa Wali Kota Adhan sebagai Saksi Terkait Penganiayaan di Sentral

by Editor
11 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengungkap alasan kedatangan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, ke Mapolresta Gorontalo Kota. Informasi tersebut disampaikan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026

Puskesmas Limboto Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis pada Donor Darah HPN ke-80

3 Feb 2026

Rusli Nusi Dorong Penguatan Kapasitas Guru di Provinsi Gorontalo

26 Jun 2023

Gubernur Gorontalo Dorong Realisasi Embarkasi Haji Penuh di Bandara Djalaluddin

4 Feb 2026

TERBARU

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Dorong Realisasi Embarkasi Haji Penuh di Bandara Djalaluddin

4 Feb 2026

Menhub Pastikan Tol Laut Ternak Tetap Layani Rute Kwandang pada 2026

4 Feb 2026

UNG Kukuhkan 5 Guru Besar dari Berbagai Disiplin Ilmu

4 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.