PROSESNEWS.ID – Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Gorontalo akhirnya membuahkan hasil.
Kejadian pencurian tersebut terjadi di halaman Toko Plastik Gajah yang berada di Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Kamis (28/03) sekitar pukul 20.25 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Tim Resmob Raja Bogani Bolmong, Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota, dan Unit Reskrim Polsek Kota Tengah.
Tim gabungan mendapat informasi, satu unit sepeda motor yang hilang diduga berada dalam penguasaan salah seorang warga di Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Bermodalkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kota Tengah langsung bergerak ke Kecamatan Dumoga dan mendapat backup dari Resmob Raja Bogani Bolmong. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha M3 warna hijau dengan nomor polisi DM 3798 JO dari tangan seorang warga berinisial RM.
Setelah diinterogasi, RM mengaku bahwa motor tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal seharga Rp5.500.000. Transaksi itu terjadi pada Sabtu (05/04).
Berdasarkan informasi yang diberikan RM, tim kembali melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MRL (24), warga Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
MRL berhasil diamankan di salah satu kos-kosan yang berada di Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Minggu (06/04/2025) sekitar pukul 08.30 WITA.
“Jadi setelah diamankan, MRL mengakui jika sepeda motor milik karyawan toko tersebut diambil saat terparkir di halaman toko tersebut,” pungkasnya.
Saat ini, MRL telah diserahkan ke Polsek Kota Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.