PROSESNEWS.ID – Lapas Kelas II A Gorontalo terpaksa harus melakukan pemindahan kepada puluhan tahanan. Hal ini diakibatkan adanya Over kapasitas di Lapas tersebut.
Bahkan, pemindahan seperti ini sudah berulang kali dilakukan oleh pihak lapas. Hingga kini tercatat, mereka telah melakukan tiga kali pemindahan warga binaan ke lapas yang kapasitasnya belum terlalu penuh.
Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas II A Gorontalo Kasdin Lato mengatakan, bahwa ditahap pertama pihaknya memindahkan sebanyak 30 orang tahanan ke lapas Kabupaten Pohuwato.
Kemudian, tahap kedua sebanyak 9 orang dan terakhir, tahap ketiga sebanyak 16 orang yang dipindahkan ke lapas Kabupaten Boalemo.
“Jadi total hingga hari ini kami sudah memindahkan 45 warga binaan ke lapas lain,” kata Kasdin.
“Pemindahan warga binaan ini merupakan hal yang biasa, ini juga sebagai pembinaan kepada mereka,” ujarnya.
Menurutnya, untuk warga binaan yang dipindahkan dilihat dari tingkat kasus yang dilakukan. Ketika mereka melakukan tindak pidana berat, maka ia tetap bertahan di lapas maximum security yakni lapas kelas II A Kota Gorontalo.
“Jadi kalau pidana berat kami tidak pindahkan, hanya pidana umum saja yang dipindahkan,” katanya.
Kasdin mengaku, bahwa pemindahan ini dilakukan, karena lapas yang sebelumnya sudah melebihi kapasitas. Saat ini di Lapas Kelas IIA Gorontalo sudah dihuni oleh kurang lebih 500 warga binaan.
“Seharusnya lapas ini batasnya hanya sekitar 300 orang, belum lagi tahanan yang kita titipkan di polres. Kalau semuanya masuk di sini, maka akan terjadi over kapasitas hingga 2 kali lipat,” ungkapnya.
“Harapan saya kedepannya, ada lapas yang baru, agar bisa menampung warga binaan yang ada di Kota Gorontalo dan tak lagi dipindahkan ke lapas yang lain,” tutup Kasdin.