PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. melakukan kunjungan kerja ke DPRD serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kunjungan tersebut berkaitan dengan implementasi pelaksanaan PP nomor 28 tahun 2020, tentang perubahan dari PP nomor 27 tahun 2014 mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah.
Kedatangan Tim Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Provinsi Gorontalo yang diketuai Thomas Mopili. Disambut oleh Sadar Muslihat selaku Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Kedatangan kami adalah studi komparatif yang ingin melihat, mempelajari, kemudian membandingkan seperti apa sistem pengelolaan barang milik daerah yang dimiliki oleh Provinsi Jawa Barat,” ucap Thomas Mopili.
Thomas mengatakan, tentunya berbagai rintangan dan permasalahan yang dihadapi telah dilalui, sehingganya kami bisa berguru/meniru dalam penerapan Ranperda oleh DPRD Jawa Barat.
“Karena di Provinsi Gorontalo ada ratusan aset, baik yang di dalam daerah maupun keberadaan di luar, yang perlu diatur dan ditata dengan baik bahkan bisa mendapatkan sumber PAD,” tutup Thomas Mopili.
Reporter : Abd Kadir Djauhari