PROSESNEWS.ID – Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo gelar rapat internal bahas 2 Ranperda tentang Narkoba dan Disabilitas.
Ketua Pansus I, Darwaman Duming mengatakan rapat digelar untuk menyamakan persepsi dari masing-masing anggota Pansus, agar pembahasan selanjutnya dengan pihak Eksekutif sudah bisa ditetapkan.
“Kami gelar rapat internal dulu, hal ini dilakukan untuk menyamakan pandangan dari masing-masing anggota. Jadi, disaat pembahasan langsung dengan pihak eksekutif, segera Ranperda ini diketuk jadi Perda. Karena ini sudah sangat urgen bagi Kota Gorontalo,”ungkap Darmawan, Senin (16/1/2023).
Diketahui, DPRD Kota Gorontalo Tahun 2022 kemarin, telah mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas.
Darwaman berharap, pembahasan dua Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda, sebab melihat kasus penyelundupan, penyalahgunaan, dan penggrebekan Narkoba di Kota Gorontalo Tahun 2022 meningkat.
“Banyak kasus-kasus penyalahgunaan Narkoba akhir-akhir ini, dan saya minta Pemkot Gorontalo untuk segera mensosialisasikan setelah Ranperda Narkotika jadi Perda. Agar masyarakat itu teredukasi, dan ada pencegahan sejak dini,” terangnya.
Selanjutnya, perihal Ranperda mengenai Disabilitas. Ia juga menekankan untuk tidak memandang sebelah mata para penyandang Disabilitas tersebut. “Mereka ini sama dengan kita, jadi jangan ada kesenjangan antara Disabilitas dan yang normal,”harap Darwaman.
Reporter : Sandri Mooduto