PROSESNEWS.ID — Dalam upaya penanganan sejumlah permasalahan yang ada di Kota Gorontalo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo telah membahas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif dalam sebuah rapat pada Senin (9/10/23).
Anggota DPRD Kota Gorontalo, Leny Ontalu mengungkapkan, rapat tersebut diadakan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sebelum ketiga usulan Ranperda tersebut akan dibawa ke Paripurna.
“Jadi alhamdulillah tadi ada banyak usulan, nanti setelah kita Paripurnakan, maka kami akan membentuk Panitia Khusus (Pansus),” kata Leny dihadapkan sejumlah awak media.
Leny juga menekankan salah satu urgensi dari ketiga Ranperda tersebut, yaitu mengenai tanggung jawab sosial. Menurutnya, hal ini perlu diatur secara hukum agar kejadian yang terjadi di Pohuwato tidak terulang di Kota Gorontalo.
Menurut Leny, tiga usulan Ranperda tersebut adalah langkah penting untuk menjadikan mereka sebagai payung hukum yang akan mengatur pelayanan kepada masyarakat. Ia mengungkapkan, ketiga Ranperda tersebut belum pernah ada sebelumnya, sehingga perlu diusulkan dan dibahas.
“Belum ada, sehingga hari ini kami bahas untuk diperdakan,” tegasnya.
Adapun ketiga Ranperda yang dibahas adalah sebagai berikut:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat
-
Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
-
Ranperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular.
Dengan pembahasan ketiga Ranperda ini, diharapkan Kota Gorontalo dapat mengatasi berbagai masalah yang ada dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Reporter: Pian N Peda