PROSESNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi C, Ariston Tilameo mengatakan, tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan, termasuk kegiatan fisik yang menggunakan APBD.
Hal itu disampaikan Ariston, usai mengikuti rapat kerja Komisi C bersama pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kota Gorontalo, Selasa (19/1/2021), yang membahas terkait persiapan pelaksanaan kegiatan fisik di tahun 2021.
“Kita di DPRD itu menjalankan fungsi pengawasan sejak awal, sehingga perkembangan kegiatan itu kita bisa tahu. Karena fungsi budgeting sudah kita lewati sebelumnya,” kata Ariston.
Ariston juga menambahkan, hal ini juga sudah disampaikan oleh pihak eksekutif yang terdiri dari kepala-kepala OPD, bahwa mereka cukup siap dalam mengawali kegiatan di tahun 2021.
“Tadi penyampaian mereka dari pihak eksekutif, yang tediri dari kepala kepala OPD, sudah menjelaskan tentang persiapan persiapan kegiatan yang akan mereka laksanakan. Alhamdulillah, mereka cukup siap untuk mengawali kegiatan pemerintah daerah di tahun 2021,” pungkasnya. (Ads)