PROSESNEWS.ID, BLITAR – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur akan mempermudah pengurusan izin pertambangan Galian C. Hal itu dilakukan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal, Kabupaten Blitar memilki banyak sumber daya alam, yang bisa dimanfaatkan untuk peningkatan PAD.
Meskipun Pemda Kabupaten Blitar sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Blitar dengan nomor : 188/609/409.06/KPTS/2019. Tentang Penetapan Harga Standar Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Namun, SK Bupati itu belum mengakomodir persoalan PAD dan tata cara pengelolaan pertambangan. Begitu juga dengan perjanjian-perjanjian yang menjadi kewajiban pihak terkait.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Blitar Drs. Budi Santoso mengaku soal izin pertambangan, masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, Pemda Kabupaten Blitar akan mempermudah masyakat yang akan meminta rekomendasi perizinan kepada Pemprov Jawa Timur, untuk persyaratan pengurusan izin.
“Untuk pengurusan rekomendasinya kami akan permudah. Dengan harapan, potensi pertambangan di wilayah Kabupaten Blitar dapat dimanfaatkan dan akan meningkatkan PAD Kabupaten Blitar,” bebernya.
Lebih lanjut kata Budi, untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan izin pertamabangan. Maka Pemda Kabupaten Blitar, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Blitar. Akan melakukan kerja sama dengan BUMD Provinsi Jawa Timur. Untuk memaksimalkan PAD, melalui sektor pertambangan di Kabupaten Blitar. Dengan begitu, PAD dari sektor pertambangan bisa meningkat sesuai dengan harapan masyarakat.
“Masih cukup banyak pertambangan di Kabupaten Blitar tidak memiliki izin. Sehingga Pemda Blitar sudah memberikan solusi kepada penambang dengan mempermudah pengurusan izin. Agar masyarakat bekerja dengan tenang dan pastinya tidak bertentangan dengan hukum,” tandas Rustin. (Dwi)