Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Dekab Boalemo

Pemda Boalemo Jangan Saling Lempar Tanggungjawab Soal Pembayaran Gaji Guru Paud

Editor by Editor
9 Mar 2025 20:08
in Dekab Boalemo, Gorontalo
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, S.Pd

PROSESNEWS.ID,BOALEMO – Sudah beberapa kali, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Boalemo, berkaitan dengan skema pembayaran gaji Guru Paud. Apakah, di ambil dari Dana Desa ataukah di kembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo, sebagai induk dari para Guru Paud.

Namun, cukup disayangkan sampai dengan hari ini polemik pembayaran gaji Guru Paud, tidak memiliki kejelasan. Seakan Pemda Boalemo dan Pemerintah Desa saling lempar tanggungjawab, atas pembayaran gaji.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa pembayaran gaji Guru Paud, tidak bisa lagi menggunakan Dana Desa. Sebab, Juknis pembayaran gaji Guru Paud, tidak ada dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes).

Dijelaskan Helmi, Dari Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024. Permendes 13 Tahun 2023 tentang petunjuk Oprasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024, dan Permendes nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

“Dari tiga aturan Permendes yang di terbitkan tidak ada, pasal yang menyebutkan soal pembayaran gaji Guru Paud di ambil dari Dana Desa. Kalau insentif Guru Paud, itu ada. Tapi, yang Pemda Boalemo harus perhatikan, bahwa insentif itu bukan gaji. Kalau salah memaknai, pasti akan salah merealisasikan,” bebernya.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, berkaitan dengan penggajian Guru Paud juga ini, sudah di koordinasikan langsung dengan Kementerian Desa, dan hasil koordinasi itu tidak membolehkan pembayaran gaji Guru Paud, tidak bisa di bebankan dalam Dana Desa.

“Bahkan, Kemendes tegaskan kepada Komisi 1 yang saat itu, melakukan koordinasi langsung, bahwa Dana Desa hanya insentif, dan gaji ada di Dinas terkait. Jadi Dana Desa hanya memberikan insentif, bukan gaji,” bebernya.

Lebih lanjut Helmi mengingatkan, jika Pemda Boalemo memaksa pembayaran Gaji Guru Paud harus lewat Dana Desa. Maka, yang bertanggungjawab penuh adalah Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, terhadap pemanfaatan Dana Desa tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagai mana telah di atur dalam Kemendes PDTT.

“Kalau di kemudian hari, desa kena TGR bahkan terburuknya dianggap oleh Aparat Penegak Hukum, bahwa Desa menyalahgunakan Dana Desa tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Maka, yang wajib di proses Hukum Kepala Daerah. Bukan Kepala Desa,” tegasnya.

Disamping itu juga, Mantan Aktivis HMI itu menyentil soal Peraturan Bupati (Perbup) Kewenangan Desa, yang tak kunjung selesai. Dari tahun 2024, Perbup Kewenangan Desa, terus di minta Komisi 1 DPRD Boalemo, untuk segera di selesaikan. Namun, hingga saat ini, belum juga selesai.

“Kabupaten Boalemo, satu-satunya daerah belum memiliki Perbup Kewenangan Desa, dan ini bukti bahwa Birokrasi Pemda Boalemo, tidak jalan dan sangat pemalas. Mudah-mudahan dengan adanya pemerintahan definitif ini, akan ada perubahan,” harapnya.

Tags: Dana DesaDEKAB BOALEMODPRD BoalemoGajiGuru Paudhelmi rasidLahmudin hambaliPemda BoalemoRum Pagau
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Dana Desa Belum Cair 7 Bulan, Kades se-Gorontalo Geruduk Kantor Gubernur

by Editor
1 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Aksi Damai Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Gorontalo menggelar unjuk rasa untuk...

Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Boalemo, Helmi Rasid

Helmi Rasid Ingatkan OPD Jangan Terlambat Usulkan Formasi P3K Paruh Waktu

by Editor
12 Agu 2025
0

Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Boalemo, Helmi Rasid PROSESNEWS.ID - Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo, Helmi Rasid, meminta kepada...

Susasana Rakerprov IBCA MMA Gorontalo

Rakerprov IBCA MMA Gorontalo: Rancang Strategi Besar Cetak Juara Masa Depan Daerah

by Editor
21 Jul 2025
0

Susasana Rakerprov IBCA MMA Gorontalo PROSESNEWS.ID - Ikatan Bela Diri Campuran Amatir (IBCA MMA) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Kerja Provinsi...

Me Gacoan Bermasalah, Massa Aksi Datangi DPRD Gorontalo

by Editor
13 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID - Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menerima aksi dari Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Kota Gorontalo yang berlangsung di...

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, S.Pd

Jika Penyertaan Modal Pindah ke BRI, Fraksi Demokrat Minta Pemda Boalemo Segera Usulkan Pencabutan Perda

by Editor
12 Apr 2025
0

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo Helmi Rasid, S.Pd PROSESNEWS.ID - Bupati Boalemo Rum Pagau, resmi melakukan pemindahan Rekening Kas...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.