PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), bakal merombak beberapa struktur jabatan struktural, menjadi fungsional.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut Ridwan Yasin, usai mengikuti rapat Virtual reformasi birokrasi, bersama sejumlah unsur Kementerian dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Indonesia.
“Rapat tadi, menindaklanjuti Perintah bapak Presiden Joko Widodo, terkait perampingan atau penyederhaan jabatan Birokrasi,” kata Ridwan Yasin. Selasa, (11/08/2020).
Waktu yang diberikan untuk penyederhaan Birokrasi sendiri, lanjut Ridwan, sebenarnya hanya sampa padai bulan juli 2020. Tapi, karena baru sedikit yang melaksanakannya, sehingga diperpanjang.
Dijelaskannya, adapun tujuan dari penyederhanaan birokrasi sendiri, lebih memfokuskan birokrat, guna meningkatkan mutu pelayanan publik.
Sambungnya, ada 6 strategi yang dimaksud meliputi, perencanaan, bagaimana merencanakan ASN di seluruh Instansi harus didasarkan pada arah pembangunan nasional.
“Kedua rekrutmen ASN. Kita ketahui bersama bahwa rekrutmen ASN itu mulai diperketat, bahkan sudah ketat. Ketiga, pengembangan kompetensi. Nah, ASN itu harus dilakukan pengembangan kompetensi dengan standar kompetensi jabatan melaksanakan kebijakan diklat 20 jam,” urai Ridwan.
Keempat lanjut Ridwan, terkait penilaian kinerja. “Penilaian kinerja dan penghargaan itu tidak hanya pada kualitas kinerjanya saja, tapi 360 derajat prilaku. Artinya, penilaian perilaku sebanyak 360 derajat. Jadi, kinerjanya juga dilihat dari sikapnya sehari-hari. Kelima, pengembangan karir. Nah, ini berbasis pada sistem merit. Jadi, pengembangan karir ini tidak bisa lagi hanya karena faktor kedekatan, melainkan betul-betul berbasis kinerja,” jelasnya lagi.
Imbuhnya, strategi terakhir dalam penyederhaan birokrasi tersebut soal tingkat kesejahteraan ASN.
“Ya, keenam peningkatan kesejahteraan ASN. Inilah yang dinanti-nantikan oleh ASN. Dengan penyederhanaan jabatan ini, maka diharapkan ASN yang sudah berkarir selama puluhan tahun, pertama tidak dirugikan. Jadi, ketika mereka dialihkan ke jabatan fungsional itu tidak dirugikan. Jangan sampai kesejahteraan mereka berbeda. Katakanlah, saat di jabatan struktural mereka bagus tapi ketika menjadi fungsional mereka terpuruk, itu tentu tidak diinginkan,” tandasnya.
Diakhir wawancara, Ridwan menyebutkan tentang penyusunan regulasi yang tepat dalam menjamin kesejahteraan dan keberlangsungan ASN dalam berkarir.
“Sebenarnya, sudah ada penyederhanaan beberapa jabatan yang sudah dilakukan di lingkungan Pemda Gorut, seperti di PTSP, tapi itu berakhir di Juni 2020. Maka dari itu, diperpanjang lagi oleh bapak presiden sampai dengan 31 Desember 2020,” ungkap Panglima ASN Gorut.
Terang Ridwan, semuanya sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan penyederhanaan. Dan penyederhanaan di daerah itu ada 2 level jabatan, yakni Eselon II, dan III tertentu.
“Contoh jabatan yang bersifat komando seperti camat, kalau di sekretariat daerah itu seperti bagian-bagian. Untuk Eselon III itu, kecuali badan-badan karena bersifat atribusi, demikian juga dengan sekretaris, itu masih kita pertahankan. Karena tugasnya menghimpun semua kegiatan atau tupoksi yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional,” tutupnya. (Usi).