PROSESNEWS.ID – Sistem penataan kepegawaian di Kota Gorontalo terus beradaptasi dengan regulasi dan model birokrasi modern. Sejumlah inovasi dan terobosan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo untuk menghasilkan PNS berkualitas dan profesional.
Upaya tersebut akhirnya berbuah apresiasi dari badan kepegawaian regional XI, yang dinyatakan sebagai daerah terbaik satu penerapan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala BKN Regional XI, Dedi Herdini kepada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo, Ben Idrus, Rabu (18/05/2022) di Manado.
“Alhamdulillah, kami bisa mempertahankan prestasi dalam kategori penilaian kinerja, yang diselenggarakan BKN Regional XI Manado,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan, Pegendalian ASN dan Diklat, Romansyah Djafar, yang turut mendampingi Kepala BKPP Kota Gorontalo.
Dikatakan Romansyah, usaha dan perjuangan telah dilakukan oleh Pemkot Gorontalo dengan cara meningkatkan hal-hal yang menjadi indikator penilaian. Sehingga bisa mempertahankan prestasi penilaian kinerja.
“Kita terus mewujudkan komitmen untuk melakukan penilaian kinerja berdasarkan pengelolaan manajemen kepegawaian yang baik,” ungkap Romansyah.
Lanjut Romansyah, dukungan juga turut hadir dari Wali Kota Gorontalo, dan Wakil Wali Kota Gorontalo, serta elalu memperkuat disiplin dan kinerja aparatur. Hal itulah yang memotivasi, dan bisa mempertahankan prestasi penilaian kinerja PNS.
“Kami juga telah menjadikan aplikasi e-Finger dan e-Kinerja untuk menjadi tolak ukur pemberian TPP,” sambung Romansyah.
Dijelaskan Romansyah, pihaknya terus meningkatkan berbagai hal yang menjadi indikator penilaian. Pertama, peningkatan pelaksanaan target kinerja yang dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan tingkat jabatan yang terendah secara hierarki.
“Kedua, instansi telah melaksanakan pengukuran kinerja organisasi terkait dengan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), ketiga instansi telah membentuk Tim Penilai Kinerja PNS sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“Yang keempat instansi telah memanfaatkan penilaian kinerja untuk pembinaan PNS, keenam instansi telah melaksanakan kepatuhan pelaporan Penilaian kinerja PNS (e-Lapkin) dan yang terakhir instansi telah menggunakan aplikasi e-kinerja yang terintegrasi dengan sistem aplikasi lainnya,” tutupnya.
Reporter : Reza Saad