PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo bakal memberlakukan sangsi tegas bagi yang memperjual belikan minuman keras secara ilegal.
Tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha, guna memberikan efek jera kepada pengedar barang haram tersebut.
Hal ini di ungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo Moh. Mulky Datau, saat menemukan 84 kemasan jenis miras ilegal yang beredar dimasyarakat, Rabu (26/05/21).
puluhan miras itu, ditemukan saat petugas Satpol menggelar razia di 3 kecamatan yang ada di Kota Gorontalo.
“Ada tiga kecamatan yang disisir hari ini, yakni kota timur, tengah dan utara ” tulis Mulky lewat Pesan Singkat Whatsapp, Rabu, (26/05/21).
Tidak hanya melakukan penyitaan, mulky juga memberikan peringatan kepada para penjual miras untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Jika masih ditemukan memperjualkan belikan miras secara ilegal secara berulang, sesuai instruksi pak Walikota tempat usahanya akan ditutup,” ucapnya.
Menurut Mulky, peredaran miras dapat dikendalikan apabila ada dukungan semua pihak. Karena keterbatasan personil satpol tidak dapat mengakomodir semua wilayah, tanpa adanya laporan dan informasi dari masyarakat.
“Kami berharap, jika masyarakat melihat langsung yang memperjual belikan miras secara ilegal tolong dilaporkan kepada kami, pasti segera ditindak lanjuti” ungkapnya.
Tindakan tegas satpol PP ini, untuk melaksanakan amanah dari Walikota Gorontalo Marten Taha menciptakan kota yang bersandar pada ajaran agama.
“Menjadikan Kota religius merupakan visi Pemerintahan Marten Taha dan Ryan Kono 2019-2024,” pungkasnya.
Reporter : Reza Saad