PROSESNEWS.ID – Komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo untuk mencegah praktik korupsi dalam tata kelola pemerintahan yang bersih terus ditegaskan.
Menurut Juru Bicara Pemerintah Provinsi Gorontalo, Noval Abdussamad, setiap tahun terjadi penyempurnaan indikator pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Silahkan ikuti aturan yang ada, Indikator Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Monitoring Center For Prevention (MCP) tahun 2025 yang dilaunching oleh KPK, Kemendagri dan BPKP adalah alat utama dalam mengidentifikasi korupsi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Noval menyampaikan, Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah RH mewajibkan seluruh stakeholder dan jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk taat dan patuh pada aturan yang ada. Hal ini penting mengingat sejak tahun 2004 hingga 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani banyak kasus korupsi di pemerintahan daerah.
“Sistem tata kelola pemerintahan menurut keterangan Kemendagri belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Oleh sebab itu, penting dilakukan evaluasi secara berkala untuk peningkatan atau perbaikan ekosistem pencegahan antikorupsi. Semua jajaran di lingkungan pemerintah provinsi wajib mendukung komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur dalam upaya pencegahan korupsi,” jelasnya.
Terakhir, Noval menegaskan bahwa esensi dari pengelolaan MCP adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
“Ada delapan area intervensi utama yang menjadi fokus, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak daerah,” ujarnya usai mendampingi Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo pada launching IPKD MCP Tahun 2025, Rabu (05/03/2025), di Ruang Oval, Kantor Gubernur Gorontalo.